Berdarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten dan disuvervisi Bawaslu Provinsi, 27 (dua puluh tujuh) pasangan calon yang ditetapkan oleh tiap-tiap KPU telah mengikuti kegiatan Pengundian nomor urut pasangan calon yang dilaksanakan KPU di Sembilan Kabupaten yang melaksanakan pemilihan kepala daerah tahun 2020. Sembilan Kabupaten yang melaksanakan Pemilihan kepala daerah di NTT yaitu Kabupaten Malaka, Belu, TTU, Saburaijua, Ngada, Manggarai, Manggarai Barat, Sumba Barat dan Sumba Timur.
KPU Kabupaten melaksanakan Rapat Pleno terbuka untuk pengundian nomor urut pasangan calon pada pemilihan serentak tahun 2020, karena konsisi covid-19 yang semakin meningkat maka jumlah peserta yang dapat menghadiri rapat pleno dibatasi. Sesuai PKPU 13 tahun 2020 yang dapat hadir di KPU Kabupaten saat rapat pleno terbuka yaitu pasangan calon, dua orang perwakilan Bawaslu Kabupaten, satu orang penghubung pasangan calon dan lima orang KPU Kabupaten.
Bawaslu Kabupaten memastikan peserta yang hadir dalam pengundian nomor urut pasangan calon wajib menerapkan protokol kesehatan, Bawaslu akan bertindak tegas jika ada peserta yang hadir dalam kegiatan tidak mengitu protocol kesehatan karena bagaimanapun kita semua harus berusaha bersama untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 ini.
Seluruh pasangan calon yang sudah mendapatkan nomor urut, dapat melaksanakan kampanye dimulai pada tanggal 26 September 2020 sampai dengan taggal 5 Desember 2020, kampanye berlangsung selama 71 (tujuh puluh satu) hari. Bawaslu Provinsi NTT menghimbau agar selama masa tahapan kampenye semua penyelenggara, peserta dan tim bahkan masyarakat yang akan ikut serta dalam kampanye agar selalu mematuhi protocol kesehatan guna mencegah penyebaran virus Corona-19 di wilayah NTT. Selain mematuhi protocol Covid-19 juga dihimbau kepada Paslon dan tim agar mematuhi semua peraturan yang berkaitan dengan tatacara dan mekanisme pelaksanaan kampanye. HumasNTT