Senin, 30 November -0001 07:57

27 Paslon Pilkada di NTT ditetapkan

Penyerahan berita acara penetapan Paslon oleh KPU Mangggarai kepada Bawaslu Kabupaten Manggarai,  Rabu (23/9/2020). Penyerahan berita acara penetapan Paslon oleh KPU Mangggarai kepada Bawaslu Kabupaten Manggarai, Rabu (23/9/2020). foto : Bawaslu Kab. Manggarai

Kupang – Badan Pengawas Pemilu Provinsi Nusa Tenggara Timur -  Penetapan pasangan calon peserta pemilihan Tahun 2020 dilaksanakan pada Rabu (23/9/2020) oleh KPU.  

Hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten 27 (dua puluh tujuh) pasangan calon yang mendaftar dinyatakan memenuhi syarat dan ditetapkan oleh tiap-tiap KPU yang melaksanakan Pemilihan tahun 2020 di NTT. Sembilan Kabupaten yang melaksanakan Pemilihan kepala daerah di NTT yaitu Kabupaten Malaka, Belu, TTU, Saburaijua, Ngada, Manggarai, Manggarai Barat, Sumba Barat dan Sumba Timur.

Pleno penetapan pasangan calon dilakukan KPU kabupaten secara tertutup sedangkan penyerahan berita acara penetapan pasangan calon dilakukan bervariasi disetiap daerah sesuai kondisi penyebaran wabah Covid-19, ada yang dimumkan melalui papan KPU, ada yang diserahkan secara langsung kepada pasangan calon dan ada juga yang diantar langsung ke sekretariat pasangan calon dengan pengawalan dari aparat Kepolisian dan TNI. Hal ini untuk menghindari kerumuman massa dan kontak fisik sehingga dapat mencegah menularan wabah Covid-19 yang angkanya terus meningkat di NTT dalam sepekan terakhir.

27 (dua puluh) pasangan calon yang ditetapkan  dengan sebaran yaitu Kabupaten Belu dua pasangan calon, Kabupaten Malaka dua pasangan calon,  Kabupaten TTU tiga pasangan calon, Kabupaten Sabu Raijua tiga pasangan calon, Kabupaten Manggarai dua pasangan calon, Kabupaten Manggarai Barat empat pasangan calon, Kabupaten Sumba Barat empat pasangan calon, Kabupaten Sumba Timur  dua pasangan calon dan yang terakhir Kabupaten Ngada lima pasangan calon.

Seluruh pasangan calon yang sudah ditetapkan KPU Kabupaten akan melanjutkan tahapan yaitu Pengundian nomor urut yang akan dilaksanakan pada Kamis, 24 September 2020.  Pelaksanaan tahapan penetapan pasangan calon dan pengundian nomor urut diawasi Bawaslu Kabupaten dan disurvisi Bawaslu Provinsi NTT.

Setelah pengundian nomor urut maka pasangan calon sudah dapat melaksanakan kampanye, kampanye akan berlangsung 71 (tujuh puluh satu) hari  dan  akan dimulai pada tanggal 26 September 2020.

Pada tahapan kampanye ini, Bawaslu mengharapkan sekaligus menghimbau semua pasangan calon dan tim untuk mematuhi protokol kesehatan yang sudah diatur dalam pelaksanaan pemilihan Tahun 2020. Salah satu tahapan yang berpotensi mengundang kerumunan orang adalah kampanye, jangan sampai setelah pelaksanaan kampanye banyak klaster-klaster baru penularan Covid-19 ini. Kita semua harus mengutamakan keselamatan dan melaksanakan seluruh tahapan sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku sehingga terwujud Pemilihan Kepala Daerah yang demokratis.HumasNTT

Hasan Umar

Author :

Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Artikel Lainnya

Hubungi Kami

Badan Pengawas Pemilu
Provinsi Nusa Tenggara Timur

Jalan El Tari No.
Kota Kupang - Nusa Tenggara Timur

Phone : (0380) 8430092

Website : ntt.bawaslu.go.id

Instagram : Bawaslu NTT

Facebook : Bawaslu NTT

Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.