Rabu, 28 Juli 2021 17:44

Bawaslu NTT Gelar Rapat Penguatan Kapasitas Pengelolaan SIPS

Suasana Rapat daring terkait penguatan kapasitas bagi seluruh komisioner dan staf yang mengelola Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) se-NTT, Selasa (27/07/2021 Suasana Rapat daring terkait penguatan kapasitas bagi seluruh komisioner dan staf yang mengelola Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) se-NTT, Selasa (27/07/2021

Kupang, Bawaslu NTT- Badan pengawas pemilihan umum Provinsi Nusa Tenggara Timur mengadakan rapat dalam jaringan (daring) terkait penguatan kapasitas bagi seluruh komisioner dan staf yang mengelola Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS), Selasa (27/07/2021). Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/kota se-Provinsi NTT dan staf yang mengelola SIPS (Admin Dan Operator). Turut hadir dalam Kegiatan Ini Ketua Bawaslu NTT Thomas M. Djawa, Anggota Bawaslu NTT Melpi M. Marpaung, Baharudin Hamzah dan Jemris Fointuna. Pemateri dalam kegiatan ini yakni Anggota Bawaslu NTT Noldi Tadu Hungu selaku Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa dan Sherly P. Lado selaku staf admin SIPS Bawaslu Provinsi NTT.

Dalam kesempatan ini, Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi NTT menegaskan bahwa SIPS harus dimanfaatkan dengan baik demi kemajuan penyelesaian sengketa yang taat protokol kesehatan (prokes). oleh karena itu, seluruh peserta wajib mengikuti dengan baik dan serius materi yang disampaikan dalam kegiatan ini.

Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi NTT Noldi Tadu Hungu mengungkapkan pentingnya kegiatan ini bagi seluruh Komisioner dan staf yang mengelola SIPS untuk menguasai penggunaannya dalam proses menerima hingga memutus sebuah permohonan sengketa. “SIPS ini menjadi salah satu pintu masuk penerimaan permohonan yang baik dalam masa pandemi sekarang ini. Dengan adanya penerimaan permohonan secara online melalui SIPS, tidak terjadi kerumunan atau kontak fisik saat mengurus permohonan seperti yang sering terjadi sebelum menggunakan aplikasi ini,” jelasnya.

Dengan memanfaatkan sistem informasi dan teknologi yang ada, SIPS diharapkan memudahkan tidak hanya bagi penerima permohonan (Bawaslu) maupun bagi pemohon untuk membuat permohonan sengketa pada saat pelaksanaan pemilu atau pemilukada. Mengingat terbatasnya waktu untuk melengkapi dan menyelesaikan permohonan yang diajukan, maka SIPS menjadi sangat penting digunakan untuk menjaga hak konstitusi dari pemohon.

SIPS sendiri telah menyediakan menu yang memudahkan pemohon untuk memantau sejauh mana proses penyelesaian terhadap permohonan sengketa tersebut. pemohon bisa mengakses dengan login menggunakan akun yang sebelumnya sudah didaftarkan. Pemohon juga dapat mendownload sendiri putusan dari hasil penyelesaian sengketa yang diajukan. Pada rapat ini peserta terlihat antusias terhadap materi yang disampaikan oleh pemateri. Beberapa peserta juga memberi saran dan juga pertanyaan yang nantinya akan digunakan untuk perbaikan aplikasi SIPS ke depan.

Disaat yang sama Noldi juga menghimbau agar seluruh peserta kegiatan untuk tetap menjaga kesehatan dan juga mematuhi prokes yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.(she)

Hasan Umar

Author :

Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Artikel Lainnya

Hubungi Kami

Badan Pengawas Pemilu
Provinsi Nusa Tenggara Timur

Jalan El Tari No.
Kota Kupang - Nusa Tenggara Timur

Phone : (0380) 8430092

Website : ntt.bawaslu.go.id

Instagram : Bawaslu NTT

Facebook : Bawaslu NTT

Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.