Atas dasar itu Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur mengadakan Rapat Evaluasi Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020, Jumat (22/10/2021) bertempat di Hotel Neo, Kupang, NTT. Adapun peserta dalam kegiatan ini adalah jajaran 9 Bawaslu Kabupaten yang melaksanakan Pilkada 2020 beserta tim Sentra Gakkumdu di 9 Kabupaten pelaksana pilkada 2020. Narasumber terdiri dari Unsur Bawaslu Provinsi NTT, Unsur Kepolisian Daerah NTT dan Unsur Kejaksaan Tinggi Provinsi NTT serta Unsur Akademisi.
Ketua Bawaslu Nusa Tenggara Timur Thomas Mauritius Djawa menyampaikan momentum evaluasi masih relevan dan sangat diperlukan. “Agenda evaluasi ini menjadi agenda konsolidasi kelembagaan karena 2022, 2023, dan 2024 kita akan menghadapi tahapan (Pemilu/Pilkada 2024),” jelasnya.
Thomas menjelaskan problematika penanganan tindak pidana pemilihan sesungguhnya telah terangkum jelas dalam buku Kajian Evaluatif Penanganan Pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020, maka penting untuk mendalami buku tersebut.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur Yulianto menegaskan bahwa Kejaksaan mensupport penuh Bawaslu NTT. “Kegiatan ini berupaya mengidentifikasi segala permasalahan, dan akhirnya akan ditemukan solusi dan diaplikasikan dalam pagelaran pesta demokrasi di masa yang akan datang,” ujarnya.
Ia mengatakan bahwa kegiatan ini dapat dimanfaatkan guna mengeliminir segala kekurangan yang ada dalam tatanan regulasi dan praktik agar diperoleh formula atau desain yang lebih baik. “Maka penting adanya diskusi dalam rangka peningkatan kerjasama dan koordinasi agar tercapai keselarasan dan kesamaan pemahaman,” tandas Yulianto.