Rabu, 10 Oktober 2018 12:38

Samakan Presepsi, Bawaslu NTT dan KPU bahas data Pemilih dan Kampanye

Ketua Bawaslu NTT Thomas M Djawa memimpin rapat Koordinasi bersama  KPU NTT  Selasa (9/10) terkait Kampanye, Data Pemilih dan PSU di TTS Ketua Bawaslu NTT Thomas M Djawa memimpin rapat Koordinasi bersama KPU NTT Selasa (9/10) terkait Kampanye, Data Pemilih dan PSU di TTS

KUPANG-BawasluNTT  Untuk menyamakan  pemahaman diantara sesama jajaran penyelenggara pemilu, Komisi Pemilihan Umum NTT Selasa (9/10) siang bertandang ke kantor Bawaslu NTT untuk melakukan rapat koordinasi terkait tahapan daftar Pemilih tetap yang saat ini masih dalam pencermatan, tahapan kampanye serta persiapan pemungutan Suara Ulang 30 TPS di Kabupaten Timor Tengah Selatan berdasarakan putusan Mahkamah Konstitusi.

Rapat koordinasi yang berlangsung di ruang kerja Ketua Bawaslu NTT Thomas Mauritius Djawa itu dihadiri anggota Bawaslu NTT Baharudin Hamzah yang juga Kordiv SDM dan Organisasi, Jemris Fointuna yang juga Kordiv Penceghan dan  Hubungan Antar Lembaga, serta Melpi Marpaung yang juga Kordiv Hukum. Sementara dari KPU Provinsi dipimpin Ketua Maryanti Luturmas Adoe, Anggota Yosafat Koli, Theresia Siti dan Thomas Dohu.

Dalam pertemuan tersebut mengemuka persoalan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan I  yang saat ini sedang dalam pencermatan ditingkat desa kelurahan, pembentukan Posko pengaduan bagi warga yang belum terdaftar atau tidak memenuhi syarat sebagai pemilih. Pertemuan tersebut disepakati tahapan pencermatan data pemilih tetap dilakukan secara bersama antara KPU dan Bawaslu ditingkat bawah, termasuk melakukan sinkronisasi data hasil validasi secara bersama, sebelum pleno rekapilitasi hasil perbaikan secara berjenjang dilakukan.  KPU Provinsi juga berjanji akan menindaklajuti hasil pertemuan tersebut ke jajaran KPU Kabupaten dan Kota sampai ke desa agar terus membangun koordinasi bersama Bawaslu Kabupaten dan Kota, Panwascam, Panwaslu desa agar melakukan validasi faktual secara bersama dan memastikan sinkronisasi data sebelum pleno rekapitulasi secara berjenjang sampai ke tingkat Provinsi. Karena pemilih hasil pencermatan itu tergabung dalam empat kategori yakni pemilih yang memiliki KTP elektronik, pemilih yang memiliki surat keterangan (Suket), pemilih yang hanya memiliki Kartu keluarga serta pemilih yang tidak memiliki dokumen kependudukan.

                Selain membahas pencermatan data pemilih pertemuan tersebut juga membahas soal tahapan kampanye yang sudah memasuki pekan kedua, namun hingga kini belum semua parpol perserta pemilu dancalon DPD mengajukan desain alat peraga. Karena alat peraga sesuai ketentuan UU kata Ketua KPU NTT Maryanti Luturmas, hanya difasilitasi oleh KPU dan yang dicetak oleh peserta pemilu yang bersifat tambahan, tetapi desain dan ukuran serta lokasi pemasangan ditentukan oleh KPU. Jika desain, ukuran, jumlah dan lokasi pemasangan tidak sesuai aturan, maka akan disanksi sesuai ketentuan undang-undang  dan menjadi kewenangan Bawaslu di semua tingkatan. Untuk mengantisipasi pengadaan alat peraga yang difasilitasi oleh KPU NTT yang membutuhkan proses panjang, KPU NTT mendahului tambahan yang dicetak oleh peserta pemilu, namun desainnya disampaikan dan ditetapkan oleh KPU NTT melalui surat keputusan. Dan saat ini masih dalam proses pengajuan oleh parpol dan calon anggota DPD.

Persiapan Pemungutan Suara Ulang 

Dalam kesempatan tersebut Bawaslu dan  KPU NTT membahas persiapan pemungutan suara ulang 30 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabuaten Timor Tengah Selatan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, mulai dari rekruitmen dan bimtek penyelenggara adhock, pengadaan, sortir, pengepakan, dan droping logistik, persiapan Pungut hitung dan rekapitulasi ditingkat kecamatan dan Kabupaten. Bawaslu dan KPU NTT bersepakat untuk melakukan supervisi disluruh tahapan secara bersama. (din)       

Baharudin Hamzah,M.Si

Author :

Anggota Bawaslu NTT Kordiv Organisasi dan SDM 

Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Artikel Lainnya

Hubungi Kami

Badan Pengawas Pemilu
Provinsi Nusa Tenggara Timur

Jalan El Tari No.
Kota Kupang - Nusa Tenggara Timur

Phone : (0380) 8430092

Website : ntt.bawaslu.go.id

Instagram : Bawaslu NTT

Facebook : Bawaslu NTT

Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.