Rapat koordinasi yang berlangsung di ruang kerja Ketua Bawaslu NTT Thomas Mauritius Djawa itu dihadiri anggota Bawaslu NTT Baharudin Hamzah yang juga Kordiv SDM dan Organisasi, Jemris Fointuna yang juga Kordiv Penceghan dan Hubungan Antar Lembaga, serta Melpi Marpaung yang juga Kordiv Hukum. Sementara dari KPU Provinsi dipimpin Ketua Maryanti Luturmas Adoe, Anggota Yosafat Koli, Theresia Siti dan Thomas Dohu.
Dalam pertemuan tersebut mengemuka persoalan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan I yang saat ini sedang dalam pencermatan ditingkat desa kelurahan, pembentukan Posko pengaduan bagi warga yang belum terdaftar atau tidak memenuhi syarat sebagai pemilih. Pertemuan tersebut disepakati tahapan pencermatan data pemilih tetap dilakukan secara bersama antara KPU dan Bawaslu ditingkat bawah, termasuk melakukan sinkronisasi data hasil validasi secara bersama, sebelum pleno rekapilitasi hasil perbaikan secara berjenjang dilakukan. KPU Provinsi juga berjanji akan menindaklajuti hasil pertemuan tersebut ke jajaran KPU Kabupaten dan Kota sampai ke desa agar terus membangun koordinasi bersama Bawaslu Kabupaten dan Kota, Panwascam, Panwaslu desa agar melakukan validasi faktual secara bersama dan memastikan sinkronisasi data sebelum pleno rekapitulasi secara berjenjang sampai ke tingkat Provinsi. Karena pemilih hasil pencermatan itu tergabung dalam empat kategori yakni pemilih yang memiliki KTP elektronik, pemilih yang memiliki surat keterangan (Suket), pemilih yang hanya memiliki Kartu keluarga serta pemilih yang tidak memiliki dokumen kependudukan.
Selain membahas pencermatan data pemilih pertemuan tersebut juga membahas soal tahapan kampanye yang sudah memasuki pekan kedua, namun hingga kini belum semua parpol perserta pemilu dancalon DPD mengajukan desain alat peraga. Karena alat peraga sesuai ketentuan UU kata Ketua KPU NTT Maryanti Luturmas, hanya difasilitasi oleh KPU dan yang dicetak oleh peserta pemilu yang bersifat tambahan, tetapi desain dan ukuran serta lokasi pemasangan ditentukan oleh KPU. Jika desain, ukuran, jumlah dan lokasi pemasangan tidak sesuai aturan, maka akan disanksi sesuai ketentuan undang-undang dan menjadi kewenangan Bawaslu di semua tingkatan. Untuk mengantisipasi pengadaan alat peraga yang difasilitasi oleh KPU NTT yang membutuhkan proses panjang, KPU NTT mendahului tambahan yang dicetak oleh peserta pemilu, namun desainnya disampaikan dan ditetapkan oleh KPU NTT melalui surat keputusan. Dan saat ini masih dalam proses pengajuan oleh parpol dan calon anggota DPD.
Persiapan Pemungutan Suara Ulang
Dalam kesempatan tersebut Bawaslu dan KPU NTT membahas persiapan pemungutan suara ulang 30 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabuaten Timor Tengah Selatan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, mulai dari rekruitmen dan bimtek penyelenggara adhock, pengadaan, sortir, pengepakan, dan droping logistik, persiapan Pungut hitung dan rekapitulasi ditingkat kecamatan dan Kabupaten. Bawaslu dan KPU NTT bersepakat untuk melakukan supervisi disluruh tahapan secara bersama. (din)