Peringatan

JUser: :_load: Tidak dapat memuat pengguna denga ID: 782

Jumat, 09 Oktober 2020 14:36

Bawaslu NTT Gelar Rapat Internalisasi Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020

Suasana Rapat Internalisasi dan pendalaman peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 Suasana Rapat Internalisasi dan pendalaman peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020

Kupang - Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur menggelar Rapat Internalisasi dan Pendalaman Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020, di ruang Rapat Kantor Bawaslu Provinsi NTT, Jumat 09 oktober 2020.

Rapat di pimpin oleh Ketua Bawaslu Provinsi NTT Thomas M. Djawa dan Anggota Bawaslu Provinsi Baharudin Hamzah, Melpi M. Marpaung, Jemris Fointuna, Noldi Tadu Hungu dan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Ignasius Jani serta Kabag Pengawasan Denny Fanny Matulessy dan Kabag Hukum, Humas Data dan Informasi Filipus C. Boling. Para peserta rapat terdiri dari Koordinator divisi Penanganan Pelanggaran, Penindakan, dan Penyelesaian Sengketa dan 1 (satu) staf teknis dari 9 Bawaslu Kabupaten yang menyelenggarakan Pilkada.

Ketua Bawaslu Provinsi NTT Thomas M. Djawa dalam sambutannya menyampaikan bahwa rapat ini bertujuan untuk menyamakan pemahaman terkait mekanisme pola penanganan pelanggaran dalam Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020. Jajaran Bawaslu Provinsi dan Kabupaten wajib mengikuti rujukan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 dalam proses penanganan pelanggaran Pemilihan.

“Kita harus mempunyai konsep yang sama untuk membangun diskusi dan internalisasi Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 supaya kita benar-benar profesional dalam menangani tahapan pemilihan khususnya terkait penangan pelanggaran “ungkapnya”.

Pada kesempatan yang sama Anggota Bawaslu NTT Baharudin Hamzah menyampaikan saat ini juga sedang berlangsung persiapan pembentukan SDM Pengawas TPS. “Kami berharap Bawaslu Kabupaten turut mengawal dengan melakukan supervisi dan monitoring untuk memastikan pembentukan Pengawas TPS berjalan sesuai dengan aturan,”ujarnya.

Author :

Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Artikel Lainnya

Hubungi Kami

Badan Pengawas Pemilu
Provinsi Nusa Tenggara Timur

Jalan El Tari No.
Kota Kupang - Nusa Tenggara Timur

Phone : (0380) 8430092

Website : ntt.bawaslu.go.id

Instagram : Bawaslu NTT

Facebook : Bawaslu NTT

Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.