Bawaslu dan KPU NTT Sinkronisasi Data Pemilih Triwulan III 2026
|
KUPANG — Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) bersama KPU NTT melakukan koordinasi dan sinkronisasi data hasil pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026, Senin (28/09/2026). Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan hasil uji petik dan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) dapat ditindaklanjuti demi meningkatkan akurasi data pemilih di 22 kabupaten/kota.
Dalam pengawasan yang berlangsung selama Juli hingga September 2026, Bawaslu menemukan berbagai perubahan data pemilih, seperti pemilih yang meninggal dunia, pindah domisili, pemilih baru, serta perbedaan data NIK dan NKK. Di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), misalnya, hasil Coktas terhadap 27 sampel pemilih yang dilaporkan meninggal dunia seluruhnya terkonfirmasi benar.
TTU juga mencatat 8.058 perubahan data yang mencakup pemilih potensial baru, perpindahan pemilih, perubahan NKK, status perkawinan, nama, tanggal lahir, hingga data pekerja migran. Kondisi ini menunjukkan pentingnya verifikasi dan sinkronisasi data secara berkelanjutan.
Koordinasi turut membahas kendala pengawasan di wilayah terdampak gempa, khususnya Manggarai Timur, Nagekeo, dan Manggarai, yang menyebabkan penyesuaian jadwal uji petik dan Coktas. Bawaslu juga mendorong adanya standar penyerahan data sampel pemilih secara by name by address paling lambat H-3 sebelum pengawasan.
Dari hasil koordinasi, Bawaslu NTT mendorong sejumlah tindak lanjut, antara lain penyusunan petunjuk teknis Coktas bagi daerah terdampak bencana, pencoretan pemilih yang telah terkonfirmasi meninggal dunia, penyeragaman penyerahan data sampel, perbaikan perbedaan NIK/NKK, serta pemutakhiran data pekerja migran dan pemilih luar negeri.
Langkah tersebut diharapkan dapat mewujudkan data pemilih yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan sekaligus memastikan hak pilih masyarakat NTT tetap terlindungi.
Penulis : Maria Hakim
Foto : Humas Bawaslu NTT