Bawaslu NTT Ikuti Sosialisasi Petunjuk Teknis Pengembangan Pengawasan Partisipatif
|
KUPANG — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengikuti Rapat Sosialisasi Petunjuk Teknis Indikator Capaian dan Tata Cara Pelaporan Pengembangan Pengawasan Partisipatif yang diselenggarakan oleh Divisi P2H Bawaslu, Jumat (2/10/2026).
Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting tersebut diikuti oleh jajaran Bawaslu Provinsi dari berbagai daerah. Bawaslu NTT dalam kegiatan tersebut diwakili oleh Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (P2H), Plh. Kepala Bagian Pengawasan Pemilu, serta staf pengawasan.
Rapat tersebut membahas sejumlah hal terkait pengembangan pengawasan partisipatif, termasuk sosialisasi petunjuk teknis mengenai indikator capaian dan tata cara pelaporan. Materi ini disampaikan sebagai bagian dari upaya menyamakan pemahaman jajaran Bawaslu dalam mengukur capaian serta menyusun pelaporan kegiatan pengembangan pengawasan partisipatif.
Selain itu, dalam rapat turut dipaparkan Surat Edaran (SE) Nomor 28 Tahun 2026 oleh Tenaga Ahli, Iji Jaelani. Pemaparan tersebut menjadi salah satu materi dalam kegiatan untuk memberikan pemahaman kepada jajaran Bawaslu terkait substansi dan pelaksanaan surat edaran tersebut.
Dalam rapat juga disampaikan sejumlah hal teknis mengenai pengisian data Partisipasi Masyarakat (Parmas) Triwulan III. Penjelasan teknis tersebut mencakup mekanisme pengisian dan pelaporan data sebagai bagian dari dokumentasi pelaksanaan kegiatan pengawasan partisipatif di jajaran Bawaslu.
Melalui kegiatan tersebut, Bawaslu NTT memperoleh pemahaman dan penjelasan teknis yang dapat menjadi acuan dalam pelaksanaan pengembangan pengawasan partisipatif serta pengelolaan data dan pelaporannya di tingkat provinsi.
Kegiatan berlangsung secara daring dan menjadi bagian dari koordinasi antara Bawaslu pusat dan jajaran Bawaslu Provinsi dalam memperkuat pelaksanaan pengawasan partisipatif.
Penulis : Maria Hakim
Foto : Humas Bawaslu NTT