Bawaslu NTT Perkuat Konsolidasi Divisi Hukum dan Sengketa di Tengah Keterbatasan Anggaran 2026
|
KUPANG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menyelenggarakan kegiatan Konsolidasi Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa bersama Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi NTT secara daring melalui Zoom Meeting pada Rabu, 11 Februari 2026. Pertemuan ini bertujuan untuk meningkatkan koordinasi, sinkronisasi, serta efektivitas pelaksanaan tugas divisi menjelang tahun anggaran 2026.
Tantangan Anggaran Non-Operasional Dalam pertemuan tersebut, terungkap bahwa Bawaslu di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota menghadapi tantangan anggaran yang cukup signifikan untuk tahun 2026.
Kita harus tetap produktif seperti pengalaman di tahun 2025 dengan mereplikasi strategi kerja non-budgeting," ujar Ibu Nita selaku Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi NTT.
Prioritas Nasional: Konsolidasi Demokrasi Meskipun terkendala anggaran, Bawaslu NTT tetap mewajibkan seluruh jajaran untuk mengeksekusi prioritas nasional berdasarkan Instruksi Ketua Bawaslu RI Nomor 2 Tahun 2026 mengenai Konsolidasi Demokrasi. Program ini mewajibkan pengawas pemilu melakukan konsolidasi minimal tiga kali seminggu, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Strategi yang akan diambil adalah dengan melakukan konsolidasi eksternal melalui kunjungan ke berbagai pihak terkait, seperti:
• Partai Politik: Khusus untuk pemutakhiran data partai politik secara semesteran di tahun 2026.
• Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM): Menjalin komunikasi dengan organisasi masyarakat sipil.
• Pusat Studi di Perguruan Tinggi: Menyasar pusat studi hukum, HAM, dan demokrasi di kampus-kampus lokal.
• Organisasi Pemuda Lokal: Melibatkan kelompok pemuda berdasarkan identitas asal-usul.
Penguatan Kapasitas dan Diskusi Tematik Selain konsolidasi eksternal, Bawaslu NTT juga merencanakan diskusi tematik bulanan mulai Maret hingga Desember 2026. Tema yang akan diangkat berfokus pada isu oligarki dan otoritarianisme.
Guna mempersiapkan tahapan pemilu yang diprediksi akan dimulai pada Januari 2027, Bawaslu NTT juga sedang menyusun modul tata cara penyusunan keterangan tertulis untuk Pemilukada. Modul ini ditargetkan selesai setelah lebaran tahun ini dan akan diikuti dengan penguatan kapasitas staf selama enam bulan ke depan untuk memastikan kesiapan data dan manajemen hasil pengawasan jika terjadi sengketa di masa mendatang.
Kegiatan ini diikuti oleh Plt. Kepala Bagian Penyelesaian Sengketa bersama Pejabat Fungsional analisis Hukum, staf sekretariat Bagian Penyelesaian Sengketa, serta staf Bagian Hukum Bawaslu Provinsi NTT. Sementara itu, dari kabupaten/kota dihadiri oleh Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Kepala Subbagian Hukum dan Penyelesaian Sengketa, serta staf sekretariat Bawaslu kabupaten/kota.
Penulis : Marlis Nomleni
Foto : Fauzan Syarif