Lompat ke isi utama

Berita

Isu Krusial Netralitas ASN, TNI, Polri Dibahas Pada Forum Diskusi MINGGAR Edisi VII

Sebagai wadah peningkatan kapasitas jajaran Pengawas Pemilu di lingkup Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi NTT menggelar kegiatan Mingguan Penanganan Pelanggaran (MINGGAR) Edisi VII, Rabu (13/05/2026).

Sebagai wadah peningkatan kapasitas jajaran Pengawas Pemilu di lingkup Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi NTT menggelar kegiatan Mingguan Penanganan Pelanggaran (MINGGAR) Edisi VII, Rabu (13/05/2026). 

Kupang, Bawaslu NTT – Sebagai wadah peningkatan kapasitas jajaran Pengawas Pemilu di lingkup Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi NTT menggelar kegiatan Mingguan Penanganan Pelanggaran (MINGGAR) Edisi VII, Rabu (13/05/2026). Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid (luring dan daring) bertempat di Aula Bawaslu NTT dan melalui media zoom meeting.

Dalam arahan saat membuka kegiatan, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu NTT Melpi Minalria Marpaung menyoroti dinamika yang terjadi terkait penanganan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) selama pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2024.

“Sudah ada beberapa ASN yang direkomendasikan, akun kepegawaiannya diblokir oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sanksi tegas seperti ini menjadi satu terobosan baru, yang membuat kerja-kerja Bawaslu lebih bermakna, karena sebelumnya rekomendasi Bawaslu sering dianggap remeh, sebab masih tetap bisa dilantik atau mendapatkan jabatan baru tanpa konsekuensi hukum yang nyata”, ujar Melpi.

Sementara itu, James Welem Ratu yang menjadi pemantik diskusi pada gelaran MINGGAR yang ketujuh ini, menekankan esensi netralitas yang seharusnya menjadi pedoman bagi setiap aparatur negara baik ASN, TNI maupun Polri. “Netralitas berarti setiap pegawai atau anggota tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun dan tidak memihak kepada kepentingan siapa pun. Ketiga unsur aparatur negara ini harus bisa melaksanakan tugas tanpa diskriminasi, tidak terpengaruh oleh partai politik atau kepentingan golongan, serta menjaga marwah instansi sebagai pelayan publik dan pelindung negara”, jelas James.

Pada edisi ketujuh ini, anggota Bawaslu Kabupaten Manggarai Timur Angela Vialentini didapuk sebagai Pemateri dan staf P3S Bawaslu Kabupaten Manggarai Timur Elfridus True Gonsales dipercayakan sebagai moderator yang memandu jalannya kegiatan. Dalam pemaparannya, selain membahas secara utuh terkait praktik netralitas ASN yang marak terjadi di setiap pelaksanaan Pemilihan Umum, Angela juga memberikan beberapa rekomendasi yang bisa menjadi masukan bagi pengawas Pemilu dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.

“Ada beberapa hal yang bisa kita sebagai Pengawas lakukan dalam pelaksanaan tugas pencegahan, pengawasan dan penindakan, seperti meningkatkan kolaborasi antar instansi atau lembaga, serta memaksimalkan tugas dan fungsi dari patroli siber”, ujar dia.

Dari materi yang telah disampaikan, Tim Penanggap yang terdiri dari 3 (tiga) kabupaten yaitu Kabupaten Belu, Kabupaten Sumba Timur dan Kota Kupang, kemudian menambahkan hal-hal lain yang belum disampaikan oleh Pemateri untuk memperdalam pokok pembahasan, juga berbagi pengalaman dan dinamika yang dihadapi saat melakukan proses penanganan di daerahnya masing-masing. Diskusi kemudian berjalan secara interaktif, dimana setiap peserta memberikan sharing knowledge untuk saling menguatkan dan melengkapi satu sama lain, yang kemudian diberikan sebuah konklusi oleh Anggota Bawaslu Provinsi NTT.

Senada dengan Melpi Marpaung yang mengharapkan agar penanganan netralitas ASN bisa diberikan kewenangan kepada Bawaslu dalam hal pemberian sanksi, Anggota Bawaslu Kabupaten Sumba Timur Yohanis Landi dalam tanggapannya juga berharap Bawaslu tidak hanya sekedar mendapatkan informasi sebagai tembusan. “Kita harap ke depan ada perubahan-perubahan regulasi, dimana ada mekanisme atau prosedur yang memberikan kewenangan yang lebih luas kepada Bawaslu, agar Bawaslu tidak hanya membuat rekomendasi tapi ada ruang-ruang untuk mengawasi proses sidang dan penerapan sanksi”, jelasnya.

Penulis : Penulis : Paulus F. I. Bogar

Foto : Humas Bawaslu NTT