Lompat ke isi utama

Berita

Jaga Hak Pilih Warga Binaan, KPU-Bawaslu Provinsi NTT Perkuat Sinergi Pemutakhiran Data Pemilih dan Penataan Lokasi Khusus

Perkuat Sinergi KPU-Bawaslu NTT, Pastikan Hak Pilih Warga Binaan Terlindungi

Perkuat Sinergi KPU-Bawaslu NTT, Pastikan Hak Pilih Warga Binaan Terlindungi

KUPANG – Dalam rangka mengoptimalkan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan IV, Ketua dan Anggota KPU Provinsi NTT melakukan kunjungan kerja dan koordinasi ke Kantor Bawaslu Provinsi NTT pada Senin, 12 Oktober 2026 Pukul 13.00 Wita. Kehadiran jajaran Pimpinan KPU Provinsi NTT tersebut diterima langsung oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi NTT.

Kunjungan kelembagaan ini dilaksanakan untuk memperkuat sinergi dan koordinasi antar-lembaga penyelenggara Pemilu di tingkat Provinsi. Salah satu fokus utama yang dibahas dalam pertemuan tersebut adalah penataan pemilih di lokasi khusus, yaitu di Rumah Tahanan (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Penataan pemilih di lokasi khusus ini bertujuan untuk pemetaan kembali Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebagai bagian dari persiapan dan proyeksi Pemilu 2029 mendatang. Dalam skema ini, pemilih yang pada Pemilu 2024 lalu terdaftar sebagai pemilih di lokasi khusus akan dikembalikan ke TPS asal yang bersangkutan. Langkah penataan ini sangat krusial agar seluruh pemilih tersebut tetap terdata dengan baik dan tidak kehilangan hak pilihnya dalam pemetaan TPS selanjutnya.

Penulis : Marlis Nomleni 

Foto : Humas Bawaslu NTT