TOS Kopi Barista Edisi VIII Bawaslu NTT Bahas Kualitas Putusan Ajudikasi dan Mediasi serta Potensi Gugatan TUN
|
KUPANG — Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali melaksanakan kegiatan Temu Obrol Santai Barisan Sengketa (TOS Kopi Barista) Edisi VIII, Senin (5/10/2026). Kegiatan yang dilaksanakan secara daring tersebut mengangkat tema “Kualitas Putusan Ajudikasi dan Mediasi Penyelesaian Sengketa oleh Bawaslu dan Potensi Gugatan TUN.”
Kegiatan ini diikuti oleh jajaran komisioner dan sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota se-NTT melalui Zoom Meeting. TOS Kopi Barista menjadi ruang diskusi dan berbagi pengalaman bagi jajaran pengawas Pemilu, khususnya dalam memperkuat pemahaman dan keterampilan dalam penyelesaian sengketa proses Pemilu.
Kegiatan dibuka oleh Anggota Bawaslu Provinsi NTT, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Magdalena Yuanita Wake, S.H., M.H. Dalam pengantarnya, Magdalena menekankan pentingnya meningkatkan kualitas proses penyelesaian sengketa, baik melalui mediasi maupun ajudikasi, sebagai bagian dari pelaksanaan kewenangan Bawaslu.
Pada edisi kali ini, materi disampaikan oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), dengan Anggota Bawaslu Kabupaten Malaka bertindak sebagai penanggap. Diskusi membahas berbagai hal berkaitan dengan potensi gugatan Tata Usaha Negara (TUN) pasca proses ajudikasi di Bawaslu, termasuk berbagai kekhawatiran dan pengalaman yang dihadapi oleh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota dalam menangani sengketa proses Pemilu.
Dalam kesempatan tersebut disampaikan bahwa potensi gugatan TUN perlu menjadi perhatian bersama. Meskipun dalam pengalaman sebelumnya belum terdapat gugatan dari Provinsi NTT ke PT TUN Mataram, kondisi tersebut tidak berarti jajaran Bawaslu dapat mengabaikan kemungkinan adanya gugatan pada masa mendatang. Oleh karena itu, pemahaman terhadap proses, mekanisme, serta kualitas putusan ajudikasi menjadi hal yang sangat penting.
Bawaslu Provinsi NTT sebelumnya juga telah melakukan studi banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) wilayah Bali dan Nusa Tenggara di Mataram. Pengalaman tersebut kemudian menjadi salah satu bahan penting dalam diskusi TOS Kopi Barista Edisi VIII.
Jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota diharapkan memiliki pemahaman yang sama dalam menangani setiap tahapan penyelesaian sengketa, sekaligus mampu melakukan langkah-langkah pencegahan agar putusan ajudikasi Bawaslu dapat memiliki kualitas yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan mandat peraturan perundang-undangan dan Peraturan Bawaslu.
Bawaslu Kabupaten/Kota diharapkan dapat melakukan langkah-langkah pencegahan secara optimal serta menyelesaikan potensi sengketa pada tahapan sedini mungkin sehingga tidak berkembang menjadi persoalan hukum yang lebih kompleks. Dalam aspek mediasi, seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota juga diharapkan terus meningkatkan kapasitas dan keterampilan sebagai mediator.
Melalui TOS Kopi Barista Edisi VIII, Bawaslu Provinsi NTT berharap terjadi penguatan kapasitas jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota dalam memahami penyelesaian sengketa proses, meningkatkan kualitas putusan ajudikasi dan mediasi, serta mengantisipasi potensi gugatan TUN.
Penulis : Naldy Mundus
Foto : Humas Bawaslu NTT