Bawaslu NTT Matangkan Persiapan Rekapitulasi DPB Triwulan I 2026
|
Kupang – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar Rapat Persiapan Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan I Tahun 2026 secara daring, Selasa, 31 Maret 2026.
Rapat dipimpin oleh Koordinator Divisi P2H Bawaslu NTT, Amrunur Muh. Darwan, yang menekankan pentingnya menjaga akurasi data pemilih dalam setiap tahapan pemutakhiran melalui pengawasan melekat pada Coklit Terbatas maupun Uji Petik Secara Mandiri yang dilakukan oleh Bawaslu.
Rapat digelar dengan maksud mengkoordinasikan persiapan pelaksanaan Rekapitulasi Data Pemilih Tingkat Kabupaten/Kota yang dilakukan setiap tiga (3) bulan sekali sebagaimana pengaturan di dalam Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
Rapat diikuti oleh jajaran Bawaslu kabupaten/kota se-NTT. Fokus dalam pembahasan adalah laporan hasil pengawasan coklit terbatas dan uji petik sebagai metode pengawasan terhadap proses pemutakhiran dan saran perbaikan atas hasil pengawasan. Terima hasil uji petik di Kabupaten Alor terdapat satu orang pemilih yang memiliki dokumen ganda.
Selain itu, dibahas pula kebutuhan pendataan ulang di wilayah terdampak bencana di dua Kecamatan Kabupaten Flores Timur yakni Kecamatan Wulanggitang dan Ile Bura yang mengalami bencana erupsi gunung Lewotobi.
Bawaslu NTT menegaskan pentingnya penguatan koordinasi dengan KPU dan instansi terkait guna memastikan validitas data pemilih serta menjamin terpenuhinya hak pilih warga negara secara menyeluruh.
Penulis dan Foto : Maria Hakim