Lompat ke isi utama

Berita

Gelar Forum Diskusi MINGGAR Edisi Kelima, Bawaslu NTT Bahas Peran Sentra Gakkumdu

Sebagai wadah peningkatan kapasitas jajaran Pengawas Pemilu di lingkup Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi NTT menggelar kegiatan Mingguan Penanganan Pelanggaran (MINGGAR) Edisi V, Rabu (15/04/2026).

Sebagai wadah peningkatan kapasitas jajaran Pengawas Pemilu di lingkup Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi NTT menggelar kegiatan Mingguan Penanganan Pelanggaran (MINGGAR) Edisi V, Rabu (15/04/2026).

Kupang, Bawaslu NTT – Sebagai wadah peningkatan kapasitas jajaran Pengawas Pemilu di lingkup Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi NTT menggelar kegiatan Mingguan Penanganan Pelanggaran (MINGGAR) Edisi V, Rabu (15/04/2026). Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid (luring dan daring) bertempat di Aula Bawaslu NTT dan melalui media zoom meeting.

Dalam arahan sekaligus pemantik diskusi, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu NTT Melpi Minalria Marpaung menyegarkan kembali pengetahuan jajaran terkait peran dan fungsi Sentra Gakkumdu sebagai wadah koordinasi dan kolaborasi tiga lembaga penegak hukum Pemilu, serta dinamika dalam proses penanganan yang masih menjadi tantangan bagi Sentra Gakkumdu dalam setiap proses penegakkan hukum yang dilakukan.

“Penanganan pelanggaran pidana Pemilu oleh Sentra Gakkumdu masih menghadapi berbagai tantangan seperti perbedaan persepsi dan  interpretasi hukum, batas waktu yang singkat, keterbatasan alat bukti dan saksi, mekanisme koordinasi yang rumit, juga kewenangan yang bersifat koordinatif. Untuk itu penting adanya penguatan regulasi tentang peran masing-masing lembaga, sehingga tidak terjadi tafsir yang berbeda”, jelas Melpi.

Pada edisi kelima ini, anggota Bawaslu Kabupaten Kupang Adam Horison Bao didapuk sebagai Pemateri dan staf P3S Bawaslu Kabupaten Kupang Angela Gabriela Bupu dipercayakan sebagai moderator yang memandu jalannya kegiatan. Dalam pemaparannya, selain membahas secara utuh terkait peran Sentra Gakkumdu dalam penanganan tindak pidana Pemilu sebagaimana ketentuan regulasi, Adam juga memberikan beberapa catatan historis bagaimana pentingnya peran Sentra Gakkumdu.

“Sentra Gakkumdu memiliki peranan penting untuk menjaga demokrasi sekaligus menegakkan nomokrasi. Sebab kunci utama mengukur kualitas demokrasi adalah dengan melihat sejauh mana mekanisme nomokrasi itu bekerja dan memenuhi rasa keadilan publik”, ujar dia.

Dari materi yang telah disampaikan, Tim Penanggap yang terdiri dari 3 (tiga) kabupaten yaitu Kabupaten Ende, Kabupaten Nagekeo dan Kabupaten Manggarai Timur, kemudian menambahkan hal-hal lain yang belum disampaikan oleh Pemateri untuk memperdalam pokok pembahasan, juga berbagi pengalaman dan dinamika yang dihadapi saat melakukan proses penanganan tindak pidana Pemilu. Diskusi kemudian berjalan secara interaktif, dimana setiap peserta memberikan sharing knowledge untuk saling menguatkan dan melengkapi satu sama lain, yang kemudian diberikan sebuah konklusi oleh Anggota Bawaslu Provinsi NTT.

Menutup pemaparannya, Adam Horison Bao memberikan beberapa rekomendasi yang bisa menjadi masukan untuk memperkuat kinerja Sentra Gakkumdu. Senada dengan Adam, Anggota Bawaslu Kabupaten Manggarai Timur Angela Vialentini Primatyningsih juga menekankan pentingnya peningkatan kapasitas Pengawas dan komunikasi antar instansi.

“Paling tidak ada empat hal yang harus dilakukan dalam meningkatkan kinerja Sentra Gakkumdu ke depan, seperti penguatan dan peningkatan kapasitas SDM Bawaslu, membangun pola komunikasi yang baik antar unsur Gakkumdu, meningkatkan sosialisasi dan edukasi ke masyarakat, serta perencanaan anggaran yang matang dalam mengalokasikan dukungan kepada Sentra Gakkumdu”, jelas Angela.

Penulis : Paulus F. I. Bogar

Foto : Fauzan Syarif