|
Menurut Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Pengawasan Partisipatif, Pojok Pengawasan adalah suatu kegiatan penyediaan sarana informasi dan konsultasi terkait peningkatan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu dan/atau Pemilihan. Manfaat utama Pojok Pengawasan adalah pusat pengembangan ilmu dan pengetahuan mengenai demokrasi dan pengawasan pemilu. Manfaat tersebut bukan hanya diberikan bagi publik awam saja, namun juga penggiat dan pemantau pemilu, bagi para pemangku kepentingan pemilu dan pengawasan pemilu, terlebih bagi pengawas pemilu itu sendiri. Terdapat beberapa manfaat dari Pojok Pengawasan yaitu sebagai berikut:
Ruang Partisipasi Masyarakat
Di Pojok Pengawasan, masyarakat sipil dari setiap golongan, baik pemilih awam, pegiat pemilu, partai politik dan lembaga pemangku kepentingan pengawasan pemilu dapat menuangkan aspirasi, partisipasi dan ekspresinya mengenai pengawasan pemilu. Di sisi lain, Bawaslu dapat menampung partisipasi dan kebijakan tersebut untuk ditindaklanjuti sebagai masukan atas kebijakannya.
Meningkatkan Mutu Data dan Informasi Pengawasan Pemilu
Keberadaan Pojok Pengawasan sebagai pusat informasi pengawasan pemilu, menuntut adanya data dan informasi pengawasan pemilu yang aktual dan akurat. Karena pembaruan data dan informasi adalah kebutuhan yang wajib dipenuhi dalam Pojok Pengawasan agar publik dapat mengakses kebutuhan informasinya dengan mudah, cepat dan murah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Meningkatkan Pengetahuan Dan Keterampilan Pengawasan Partisipatif.
Rendahnya partisipasi publik dalam mengawasi penyelenggaraan pemilu bisa jadi disebabkan oleh kurangnya pengetahuan masyarakat mengenai demokrasi dan pengawasan pemilu. Berdasarkan pengetahuannya mengenai demokrasi dan pengawasan pemilu, publik dapat digolongkan menjadi tiga kelompok. Pertama, kelompok yang belum memiliki kesadaran atas kedaulatan yang dimilikinya dalam proses demokrasi dan pemilu, sehingga tidak mengerti mengenai pengawasan pemilu. Kedua, masyarakat yang sudah memiliki kesadaran atas kedaulatan yang dimilikinya, namun belum paham bagaimana berpartisipasi dalam pengawasan pemilu. Dan terakhir, masyarakat yang telah menyadari kedaulatannya dalam negara demokrasi dan sudah tahu bagaimana harus memainkan perannya dalam berpartisipasi dalam pengawasan pemilu.
Pojok Pengawasan diadakan untuk ketiga kelompok masyarakat ini. Bagi kelompok pertama, Pojok Pengawasan bermanfaat sebagai media Bawaslu untuk menggugah kesadaran masyarakat atas kedaulatan yang dimilikinya untuk kemudian ikut berpartisipasi mengawasi pemilu. Untuk kelompok yang telah memiliki kesadaran kedaulatan, Bawaslu dapat menjadikan Pojok Pengawasan sebagai alat untuk berbagi pengetahuan mengenai pengawasan partisipatif.
Pengetahuan dan keterampilan pengawasan partisipatif tersebut harus terus dikembangkan dan ditingkatkan. Manfaat tersebutlah yang dapat dimaksimalkan Bawaslu untuk dibagikan kepada kelompok masyarakat yang telah menyadari kedaulatannya dan sudah tahu bagaimana berpartisipasi mengawasi pemilu.
Dengan adanya Pojok Pengawasan, informasi dan pengetahuan mengenai pengawasan pemilu dapat diakses dengan lebih mudah. Dengan demikian, lebih mudah pula bagi publik untuk belajar dan lebih mudah juga bagi Bawaslu untuk menggugah kesadaran rakyat untuk ikut berpartisipasi mengawasi penyelenggaraan Pemilu.
Meningkatkan Pemahaman Dan Kesadaran Masyarakat, Peserta, Dan Pemangku Kepentingan Pemilu Tentang Pelanggaran Pemilu Serta Partisipasinya Dalam Pengawasan Pemilu.
Informasi yang tersaji di Pojok Pengawasan, dalam media apa saja tentu bermanfaat untuk menambah pemahaman dan lebih jauh lagi kesadaran masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengawasan pemilu. Yang tidak kalah penting juga, Pojok Pengawasan adalah untuk meningkatkan partisipasi peserta pemilu, pegiat pemilu dan para pemangku kepentingkan pemilu dalam penyelenggaraan pengawasan pemilu.
Meningkatkan Pelibatan Masyarakat Dalam Pengawasan Partisipatif.
Muara terakhir dari peningkatan pemahaman, kesadaran dan keterampilan masyarakat dalam pengawasan partisipatif penyelenggaraan pemilu adalah keterlibatan langsung masyarakat dalam pengawasan partisipatif. Tujuannya tentu adalah menjaga kualitas dan integritas penyelenggaraan pemilu. Semakin banyak masyarakat yang terlibat dalam pengawasan pemilu, maka semakin dapat pula potensi pelanggaran ditekan. Semakin potensi pelanggaran dapat ditekan, semakin kecil pula lah celah pelanggaran dan kecurangan. Hal itu berarti semakin meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu.
Mewujudkan Pusat Penelitian Dan Pengembangan Pengawasan Pemilu.
Pojok Pengawasan bukan hanya berbentuk fisik yang berupa stan atau gerai yang diadakan di ruang-ruang strategis di kantorkantor Bawaslu dan pusat-pusat keramaian. Pojok Pengawasan juga merujuk pada aktivitas sebagai upaya membangun kesadaran publik atas partisipasi pengawasan pemilu. Di Pojok Pengawasan, masyarakat dapat melakukan penelitian mengenai pengawasan pemilu, yaitu pencegahan pelanggaran pemilu, penindakan pelanggaran pemilu dan penanganan sengketa proses pemilu. Selain penelitian berbasis pustaka, penelitian juga dapat dilakukan melalui diskusi dengan beberapa narasumber. Artinya, di Pojok Pengawasan dapat pula diselenggarakan diskusi mengenai pengawasan pemilu yang dapat diikuti oleh masyarakat, pegiat pemilu, dan semua pemangku kepentingan pengawasan pemilu.
Meningkatkan Jumlah Relawan Gerakan Pengawasan Partisipatif Pemilu (GEMPAR).
Selain di kantor Bawaslu dan di kantor Bawaslu Provinsi, Pojok Pengawasan juga diadakan di pusat-pusat keramaian. Gerai Pojok Pengawasan di kantor Bawaslu dan Bawaslu Provinsi dibuat mudah dilihat dan diakses oleh pengunjung atau masyarakat yang mendatangi kantor Bawaslu. Begitu pula gerai yang terdapat di pusat-pusat keramaian. Pojok Pengawasan didesain untuk dikunjungi dalam waktu senggang, meski dapat juga sebagai tujuan kunjungan utama. Dalam aktivitas pada waktu senggang itu, secara psikologis, pengunjung lebih mudah dimasukkan nilai-nilai positif. Dengan demikian, lebih mudah pula kampanye positif untuk berpartisipasi dalam pengawasan pemilu dilakukan. Lebih jauh, pengunjung Pojok Pengawasan dapat dimotivasi untuk menjadi relawan GEMPAR. Hal itu membuat jumlah relawan GEMPAR meningkat.
Pojok Pengawasan di seluruh Provinsi Nusa Tenggara Timur terdapat di 21 kantor Bawaslu Kabupaten, 1 di Bawaslu Kota Kupang, dan 1 di kantor Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur. Berikut adalah gambar grafik data existing Pojok Pengawasan dalam kantor Bawaslu se-Provinsi Nusa Tenggara Timur:
Gambar 1
Grafik Data Existing Pojok Pengawasan Bawaslu
se-Provinsi Nusa Tenggara Timur
Pojok Pengawasan tidak harus berada di dalam lingkungan kantor Bawaslu, namun juga harus bisa hadir di runag-ruang publik. Kehadiran Pojok Pengawasan di luar kantor Bawaslu diharapkan bisa menjangkau lebih luas lagi dalam rangka meningkatkan literasi politik khususnya dibidang pengawasan Pemilu. Berikut adalah data existing keseluruhan keberadaan Pojok Pengawasan:
Gambar 2
Data Existing Keberadaan Pojok Pengawasan
Pojok Pengawasan sejatinya adalah tempat yang disediakan untuk menambah literasi kepemiluan, maka perlu tata kelola pojok pengawasan yang baik dan benar. Keterpenuhan tata letak, aktivitas dan materi eksibisi di pojok pengawasan harus dipenuhi oleh Bawaslu Provinsi dan Kab/kota. Setidaknya materi eksibisi harus ada sehingga bisa menjadi bahan rujukan bagi masyarakat untuk meningkatkan literasi politik dan kepemiluan. Berikut adalah data koleksi Pojok Pengawasan :
Gambar 3
Grafik Koleksi Pojok Pengawasan Bawaslu Se-Provinsi Nusa Tenggara Timur
Terdapat 891 koleksi Pojok Pengawasan Bawaslu se-Provinsi Nusa Tenggara Timur yang terdiri dari 4 Album/Foto/Galeri, 368 Buku, 190 Buletin/Majalah, 3 Jurnal, 251 Laporan, 24 Media Sosialisasi, 41 Piagam Penghargaan, 272 Produk Hukum, dan 1 Pojok Pengawasan yang belum ada koleksinya.