Lompat ke isi utama

Pengumuman

Pengumuman Perekrutan Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS) Se-Provinsi Nusa Tenggara Timur

  1. Memerintahkan Panwaslu Kecamatan agar segera melakukan pembentukan Pengawas TPS dengan berpedoman pada pedoman Pembentukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara sebagaimana lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 301/HK.01.01/K1/09/2024 tanggal 10 September 2024.
  2. Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Provinsi NTT agar melakukan asistensi kepada Panwaslu Kecamatan terkait pelaksanaan pembentukan Pengawas TPS.