- Memerintahkan Panwaslu Kecamatan agar segera melakukan pembentukan Pengawas TPS dengan berpedoman pada pedoman Pembentukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara sebagaimana lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 301/HK.01.01/K1/09/2024 tanggal 10 September 2024.
- Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Provinsi NTT agar melakukan asistensi kepada Panwaslu Kecamatan terkait pelaksanaan pembentukan Pengawas TPS.