Bawaslu Gelar Rapat Koordinasi dan Training of Fasilitator P2P Tahun 2026 Secara Daring
|
Dalam rangka mematangkan persiapan teknis Program Pengawasan Partisipatif (P2P) Tahun 2026, Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyelenggarakan kegiatan “Rapat Koordinasi dan Training of Fasilitator P2P” pada Selasa, 5 Mei 2026. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui platform Zoom dan diikuti oleh jajaran Bawaslu Provinsi dari seluruh Indonesia.
Rapat koordinasi ini dihadiri oleh Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Provinsi, baik dari provinsi dengan komposisi lima maupun tujuh anggota. Selain itu, turut hadir Koordinator Divisi Humas dan Data Informasi, Kepala Bagian Pengawasan, serta staf pengawasan Bawaslu Provinsi.
Kegiatan dibuka oleh Anggota/Kordinator Divisi P2H Bawaslu RI, Lolly Suhenty. Dalam sambutannya, Ia menekankan pentingnya memastikan peserta Pendidikan Pengawas Partisipatif benar-benar mampu bergerak dan berkontribusi secara nyata dalam Pengawasan Pemilu ke depan. Ia menyampaikan bahwa P2P harus mampu mencetak kader yang dapat bergerak agar Pemilu mendatang betul-betul diawasi secara baik oleh para alumni.
Lebih lanjut, Ia juga menegaskan bahwa pelaksanaan P2P perlu dilakukan secara fleksibel dengan menyesuaikan kondisi di masing-masing daerah, namun tetap memiliki arah dan tujuan yang jelas. Selain itu, dibutuhkan kemampuan multitasking, serta kegigihan dalam mengoptimalkan setiap upaya demi penguatan kelembagaan Bawaslu.
Selain pembekalan teknis fasilitasi, kegiatan ini juga membahas implementasi Surat Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 91 Tahun 2026 tentang Standar Pelaksanaan Kegiatan Pendidikan Pengawas Partisipatif dengan tema “Berfungsi dan Bergerak untuk Pemilu 2029 yang Bermartabat”. Pembahasan mencakup skema pelaksanaan kegiatan baik secara daring maupun luring dengan penyesuaian anggaran, mekanisme penentuan peserta, serta kewajiban Bawaslu Provinsi dalam memetakan kebutuhan dan menentukan model pelaksanaan P2P di wilayah masing-masing.
Diskusi dalam kegiatan ini juga menitikberatkan pada alur pembelajaran P2P yang sistematis, mulai dari pembelajaran mandiri melalui audio visual dan modul, pengisian catatan kritis, hingga pelaksanaan diskusi pendalaman materi yang diakhiri dengan penyusunan rencana tindak lanjut.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu berharap para fasilitator dapat memahami secara komprehensif substansi, alur pembelajaran, serta arah kebijakan P2P Tahun 2026, sehingga mampu mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu yang demokratis dan berintegritas menuju Pemilu 2029.
Penulis dan Foto : Maria Hakim