Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu NTT Bahas Politik Uang Pada Gelaran Forum Diskusi MINGGAR Edisi VI

Sebagai wadah peningkatan kapasitas jajaran Pengawas Pemilu di lingkup Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi NTT menggelar kegiatan Mingguan Penanganan Pelanggaran (MINGGAR) Edisi VI, Rabu (29/04/2026).

Sebagai wadah peningkatan kapasitas jajaran Pengawas Pemilu di lingkup Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi NTT menggelar kegiatan Mingguan Penanganan Pelanggaran (MINGGAR) Edisi VI, Rabu (29/04/2026). 

Kupang, Bawaslu NTT – Sebagai wadah peningkatan kapasitas jajaran Pengawas Pemilu di lingkup Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi NTT menggelar kegiatan Mingguan Penanganan Pelanggaran (MINGGAR) Edisi VI, Rabu (29/04/2026). Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid (luring dan daring) bertempat di Aula Bawaslu NTT dan melalui media zoom meeting.

Dalam arahan sekaligus pemantik diskusi, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu NTT Melpi Minalria Marpaung menegaskan kembali bahwa politik uang merupakan ancaman serius bagi demokrasi karena dianggap sebagai bentuk manipulasi terhadap hak kedaulatan rakyat. Praktik ini mencakup pemberian uang tunai, barang seperti sembako, hingga janji fasilitas atau jabatan untuk mempengaruhi pilihan pemilih.

“Selain merusak sistem demokrasi, politik uang memicu korupsi karena pemimpin terpilih cenderung fokus mengembalikan modal kampanye daripada melayani rakyat. Hal ini juga menurunkan kualitas pemimpin dan menyebabkan aspirasi rakyat diabaikan. Untuk melawan praktik politik uang ini, diperlukan kerjasama semua pihak melalui edukasi politik, gerakan sosial seperti Desa Anti Politik Uang, serta Pengawasan Partisipatif dari masyarakat”, tegas Melpi.

Pada edisi keenam ini, anggota Bawaslu Kabupaten Malaka Aprianus Putrason Niron didapuk sebagai Pemateri dan staf P3S Bawaslu Kabupaten Malaka Sonya Maria A. Bria dipercayakan sebagai Moderator yang memandu jalannya kegiatan. Dalam pemaparannya, selain membahas secara utuh terkait praktik politik uang yang marak terjadi di setiap pelaksanaan Pemilihan Umum, Putra Niron juga memberikan beberapa rekomendasi yang bisa menjadi masukan bagi pengawas Pemilu dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.

“Terkait politik uang ini, betul memang butuh kerjasama banyak pihak untuk melawannya, salah satunya dengan pengawasan partisipatif dari masyarakat. Di ranah pengawas Pemilu, yang harus kita lakukan adalah fokus pengawasan pada masa rawan seperti masa tenang dan hari pemungutan suara, melakukan edukasi publik untuk mengubah budaya permisif terhadap politik uang, serta memperkuat koordinasi dan kualitas penanganan di Sentra Gakkumdu”, ujar dia.

Dari materi yang telah disampaikan, Tim Penanggap yang terdiri dari 3 (tiga) kabupaten yaitu Kabupaten Sikka, Kabupaten Belu dan Kabupaten Timor Tengah Utara, kemudian menambahkan hal-hal lain yang belum disampaikan oleh Pemateri untuk memperdalam pokok pembahasan, juga berbagi pengalaman dan dinamika yang dihadapi saat melakukan proses penanganan di daerahnya masing-masing. Diskusi kemudian berjalan secara interaktif, dimana setiap peserta memberikan sharing knowledge untuk saling menguatkan dan melengkapi satu sama lain, yang kemudian diberikan sebuah konklusi oleh Anggota Bawaslu Provinsi NTT.

Senada dengan Pemateri, Anggota Bawaslu Kabupaten Belu Julian Maurits Astari dalam tanggapannya juga turut memberikan solusi terhadap proses penegakan hukum Pemilu atas kasus-kasus politik uang yang masif tersebut. Selain itu, Julian juga menyoroti praktik politik uang yang sudah ‘membudaya’. “Kenapa dikatakan budaya? Karena masyarakat selalu berharap calon memberikan uang sebagai bagian dari kampanye politiknya. Kampanye yang seharusnya menjadi ajang untuk pendidikan politik, jualan ide dan gagasan, berubah menjadi ‘pasar jual beli suara’ dalam pesta demokrasi”, jelas Julian.

Penulis : Paulus F. I. Bogar

Foto : Fauzan Syarif