Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu NTT Gelar Konsolidasi Demokrasi, Soroti Akuntabilitas Pelayanan Publik dan Penguatan Pengawasan Non-Tahapan

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melaksanakan agenda nasional "Konsolidasi Demokrasi" sebagai upaya menjaring masukan strategis guna meningkatkan kualitas demokrasi dan evaluasi penyelenggaraan Pemilu.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melaksanakan agenda nasional "Konsolidasi Demokrasi" sebagai upaya menjaring masukan strategis guna meningkatkan kualitas demokrasi dan evaluasi penyelenggaraan Pemilu.

KUPANG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melaksanakan agenda nasional "Konsolidasi Demokrasi" sebagai upaya menjaring masukan strategis guna meningkatkan kualitas demokrasi dan evaluasi penyelenggaraan Pemilu. Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Anggota Bawaslu Provinsi NTT, Magdalena Yuanita Wake, bersama sejumlah staf sekretariat dari bagian Penyelesaian Sengketa Bawaslu NTT.
Dalam pertemuan yang berlangsung secara inklusif tersebut, Bawaslu NTT berdiskusi dengan tokoh masyarakat sekaligus pakar pelayanan publik, Darius Beda Daton. Diskusi ini difokuskan pada evaluasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta dampaknya terhadap performa tata kelola pemerintahan di daerah.

Magdalena Yuanita Wake, yang akrab disapa Nita, menjelaskan bahwa Konsolidasi Demokrasi merupakan ruang diskusi formal maupun informal dengan berbagai mitra, baik lembaga maupun perorangan yang memiliki kompetensi dalam memantau perkembangan pemilu.

"Tujuan utamanya adalah mendapatkan masukan atas penyelenggaraan Pemilu yang lalu sebagai catatan evaluasi Bawaslu. Kami ingin mendengar perspektif tokoh masyarakat mengenai apakah kualitas proses Pemilu yang kita jalankan sudah berbanding lurus dengan kualitas pelayanan publik yang dihasilkan oleh para pemimpin terpilih," ujar Nita.

Salah satu poin krusial yang dibahas adalah adanya kekosongan hukum terkait peran Bawaslu di masa non-tahapan. Saat ini, Bawaslu belum memiliki legitimasi atau dukungan konstitusional yang kuat untuk mengawasi maupun menuntut pertanggungjawaban janji kampanye kepala daerah atau anggota legislatif setelah mereka resmi menjabat.

Darius Beda Daton dalam kesempatan tersebut berbagi pengalamannya selama lebih dari 10 tahun di sektor pelayanan publik. Ia menyoroti fenomena politik uang yang masih menjadi momok bagi kualitas demokrasi, di mana riset menunjukkan tingkat pengaruhnya bisa mencapai lebih dari 50%. Selain itu, ia menekankan pentingnya kepatuhan penyelenggara negara terhadap peraturan perundang-undangan demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Melalui kegiatan yang melibatkan bagian Penyelesaian Sengketa ini, Bawaslu NTT berharap dapat merumuskan usulan perbaikan regulasi yang lebih kuat, sehingga fungsi pengawasan tetap berjalan efektif bahkan di luar masa tahapan Pemilu demi menjaga integritas demokrasi di Nusa Tenggara Timur.

Penulis : Naldy Mundus

Foto : Fauzan Syarif