MINGGAR XV: Bawaslu NTT Soroti Kompleksitas Tahapan Kampanye, Celah Prosedur, hingga Isu Politik Uang
|
KUPANG – Sebagai wadah peningkatan kapasitas jajaran Pengawas Pemilu di lingkup Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi NTT menggelar kegiatan Mingguan Penanganan Pelanggaran (MINGGAR) Edisi XV, Rabu (09/09/2026). Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui media zoom meeting.
Dalam arahan sekaligus pemantik diskusi, Anggota Bawaslu NTT Amrunur Muh. Darwan memaparkan hasil evaluasi pengawasan kampanye dan dana kampanye Pemilu 2024 yang menyoroti berbagai tantangan substantif maupun teknis di lapangan. Bawaslu menemukan bahwa hambatan utama tidak hanya berpusat pada pelanggaran peserta Pemilu, tetapi juga pada aspek prosedur dan koordinasi yang belum berjalan optimal.
“Dengan berbagai tantangan dan hambatan yang ada, maka menyongsong pengawasan Pemilu berikutnya, ada empat langkah pembenahan utama yang harus kita kedepankan yakni pemisahan fokus kerja dimana tim pengawas tidak terpecah antara mengawasi tahapan dan menangani pelanggaran, koordinasi yang lebih intens untuk percepatan urusan STTP, memperkuat kapasitas pengawas serta membangun pengawasan berbasis data dan digital,” jelas Amrunur.
Selain itu, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu NTT ini juga menyoroti penggunaan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) dalam kampanye. Meskipun membantu pembuatan konten dan membaca perilaku pemilih, AI berpotensi memanipulasi informasi melalui deepfake atau suara dan gambar palsu guna menyesatkan pemilih, di mana regulasi Pemilu saat ini belum mengaturnya secara spesifik.
Pada edisi kelima belas ini, anggota Bawaslu Kabupaten Ngada Sebastianus Fernandez didapuk sebagai Pemateri dan staf P3S Bawaslu Kabupaten Ngada Alexandro Nay Nawa dipercayakan sebagai moderator yang memandu jalannya kegiatan. Dalam pemaparannya, selain menjabarkan secara komprehensif terkait tahapan kampanye dan dana kampanye Pemilu, Bastian juga turut memberikan rekomendasi dalam pelaksanaan tahapan kampanye dan dana kampanye, baik bagi Bawaslu, KPU, Peserta Pemilu maupun Stakeholders terkait.
“Sebagai penguatan dalam penyelenggaraan Pemilu ke depan, masing-masing pihak harus bisa mengoptimalkan perannya agar bisa meminimalisir hambatan-hambatan teknis dan administratif yang sering terjadi,” ujar dia.
Dari materi yang telah disampaikan, Tim Penanggap yang terdiri dari 3 (tiga) kabupaten yaitu Kota Kupang, Kabupaten Nagekeo dan Kabupaten Kupang, kemudian menambahkan hal-hal lain yang belum disampaikan oleh Pemateri untuk memperdalam pokok pembahasan, juga berbagi pengalaman dan dinamika yang dihadapi saat melakukan proses penanganan di daerahnya masing-masing. Diskusi kemudian berjalan secara interaktif, dimana setiap peserta memberikan sharing knowledge untuk saling menguatkan dan melengkapi satu sama lain, yang kemudian diberikan sebuah konklusi oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi NTT Melpi Minalria Marpaung.
Penulis : Paulus F. I. Bogar
Foto : Humas Bawaslu NTT