Bawaslu NTT Gelar Konsolidasi Implementasi Hak dan Kewajiban ASN
|
KUPANG — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar kegiatan konsolidasi dan internalisasi implementasi Keputusan Sekretaris Jenderal Bawaslu terkait hak dan kewajiban Aparatur Sipil Negara (ASN), Senin (15/6/2026).
Kegiatan ini disampaikan oleh Kepala Sekretariat Bawaslu NTT, Ignasius Jani, dalam rapat internal yang melibatkan jajaran sekretariat provinsi serta kabupaten/kota.
Ignasius menjelaskan bahwa sosialisasi penerapan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor: B-1634/KP.10/SJ/05/2026 menjadi dasar bagi seluruh ASN dalam memahami dan mengimplementasikan hak serta kewajiban secara menyeluruh.
“Seluruh ASN wajib mengimplementasikan surat edaran ini sebagai dasar dalam pemenuhan hak dan kewajiban masing-masing,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa terdapat dua indikator utama yang menjadi perhatian dalam penerapan kebijakan tersebut, yakni penilaian prestasi kerja dan kehadiran ASN.
Lebih lanjut, Ignasius menekankan bahwa aspek kinerja ASN merupakan bagian dari sistem tata kelola yang baik, yang berkaitan erat dengan penerapan reformasi birokrasi serta pembangunan zona integritas di lingkungan Bawaslu.
“Ketiga hal tersebut memiliki keterkaitan langsung dengan pengelolaan sumber daya manusia yang profesional dan berintegritas,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bagian Administrasi Bawaslu Provinsi NTT, Wilibrodus Ngiso, menyampaikan bahwa poin-poin yang telah disampaikan menjadi perhatian bersama agar pemenuhan hak dan kewajiban ASN dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Sekretariat (Kasek) dan Koordinator Sekretariat (Korsek) dari 22 kabupaten/kota, serta jajaran sekretariat Bawaslu Provinsi NTT yang mengikuti secara daring maupun luring.
Penulis : Syahrir Guhir
Foto : Humas Bawaslu NTT