Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu NTT Kawal Pleno PDPB, Soroti 108.130 Pemilih Baru dan 63.640 Data TMS

Mengawal Akurasi Data Pemilih, Menjamin Hak Pilih Setiap Warga

Mengawal Akurasi Data Pemilih, Menjamin Hak Pilih Setiap Warga

KUPANG – Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur menghadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester Pertama Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur di Aula KPU Provinsi NTT, Senin (6/7). Kehadiran Bawaslu merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan untuk memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan sesuai ketentuan, akuntabel, dan menghasilkan daftar pemilih yang akurat serta mutakhir.

Bawaslu Provinsi NTT dihadiri oleh Anggota Bawaslu Provinsi NTT Amrunur Muh. Darwan dan James Welem Ratu, didampingi Kepala Bagian Pengawasan Pemilu Denny Fanny Matulessy, Pejabat Fungsional Djemri Pahwali, serta Staf Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (P2H) Bawaslu Provinsi NTT.

Dalam rapat pleno tersebut, KPU Provinsi NTT menetapkan hasil Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Semester Pertama Tahun 2026 sebanyak 4.221.540 pemilih, yang terdiri atas 2.076.843 pemilih laki-laki dan 2.144.697 pemilih perempuan, tersebar di 22 kabupaten/kota, 315 kecamatan, dan 3.442 desa/kelurahan.

Selain itu, hasil pemutakhiran data menunjukkan adanya 108.130 pemilih baru, 63.640 pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS), serta 33.349 data perbaikan pemilihyang telah direkapitulasi pada semester pertama tahun 2026. Angka-angka tersebut menjadi bagian penting dalam proses pemutakhiran data pemilih yang bertujuan menjaga kualitas daftar pemilih secara berkelanjutan.
Saat pelaksanaan pleno, Bawaslu Provinsi NTT menyampaikan Saran Perbaikan kepada KPU Provinsi NTT sebagai tindak lanjut hasil pengawasan terhadap pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.

Saran perbaikan Bawaslu NTT memberikan antara lain perlunya verifikasi terhadap 63.640 data pemilih TMS, khususnya pada kabupaten/kota dengan jumlah TMS yang tinggi maupun daerah yang mengalami penurunan jumlah pemilih. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan tidak ada pemilih yang sebenarnya memenuhi syarat justru terhapus dari daftar pemilih. Bawaslu juga meminta agar setiap data TMS didukung dokumen administrasi kependudukan atau dokumen pendukung lain yang dapat dipertanggungjawabkan.

Selain itu, Bawaslu NTT meminta KPU Provinsi NTT melakukan pencermatan dan validasi terhadap daerah dengan jumlah pemilih baru yang tinggi. Beberapa daerah yang menjadi perhatian antara lain Manggarai Timur (3.893 pemilih baru), Flores Timur (3.157), Lembata (3.128), Timor Tengah Selatan (3.070), Sumba Timur (2.786), Belu (2.676), Sumba Barat Daya (2.521), Kota Kupang (2.181), dan Kabupaten Kupang (2.129). Pencermatan tersebut bertujuan mencegah potensi data ganda, data tidak padan, maupun data pemilih yang tidak memenuhi syarat masuk dalam daftar pemilih.

Selain itu, peningkatan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil terkait penduduk yang belum melakukan perekaman KTP elektronik, pencermatan terhadap data pemilih terdampak erupsi Gunung Lewotobi di Kabupaten Flores Timur, penguatan pemutakhiran data pemilih meninggal dunia, pindah domisili, warga binaan pemasyarakatan, perubahan status TNI/Polri maupun kewarganegaraan, hingga pengumuman hasil rekapitulasi PDPB kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi dan membuka ruang tanggapan publik.

Melalui pengawasan yang dilakukan, Bawaslu Provinsi NTT menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan agar setiap warga negara yang memenuhi syarat tetap terjamin hak pilihnya. Pengawasan yang efektif diharapkan mampu menghasilkan daftar pemilih yang semakin akurat, mutakhir, dan berkualitas sebagai fondasi penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang demokratis serta berintegritas.

Penulis : Maria Hakim

Foto : Humas Bawaslu NTT