Bawaslu NTT Koordinasi dengan Dukcapil, Soroti Data Penduduk Non KTP Elektronik
|
Kupang – Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur melaksanakan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam rangka penguatan pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), Selasa (28/4/2026).
Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat Kantor Dukcapil Provinsi NTT ini dihadiri oleh Kepala Dinas Dukcapil Provinsi NTT Johny E. Ataupah, SP, MM, Kepala Bidang Fasilitasi Pendaftaran Penduduk Bonifasius Habrianto, S.Sos, serta Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data Iwan M. Pelokila, S.Sos, bersama pejabat fungsional dan staf di lingkungan Dukcapil Provinsi NTT.
Hadir dalam koordinasi dimaksud, Anggota Bawaslu Provinsi NTT sekaligus Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (P2H) Amrunur Muh. Darwan, S.Si, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Melpi M. Marpaung, S.T., S.H., M.H., serta Kepala Bagian Pengawasan Pemilu Dra. Denny Fanny Matulessy, MM, didampingi oleh staf di lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Salah satu isu penting yang disorot Bawaslu adalah terkait data penduduk non KTP Elektronik. “Dari angka yang disampaikan oleh Kadis cukup banyak penduduk yang belum melakukan perekaman. Perlu ada strategi untuk mempercepat proses perekaman karena akan berdampak pada hak pilih masyarakat kita”, harap Amru.
Menilik data, terdapat 133.157 penduduk yang belum melakukan perekaman KTP Elektronik. Angka ini juga merupakan pemilih potensial non KTP Elektronik yang krusial untuk segera dilengkapi identitas kependudukan berupa KTP Elektronik agar tidak ada masalah nantinya saat menggunakan hak pilih.
Merespon hal itu, Kepala Disdukcapil menyampaikan harapan agar proses perekaman bisa dilakukan secara bertahap dengan target yang optimal agar data ini tidak berpotensi menjadi masalah dikemudian hari termasuk soal penggunaan hak pilih masyarakat. Sembari berharap ada kolaborasi yang baik dibangun lintas sektor agar proses perekaman bisa terselesaikan.
Selain itu, koordinasi ini juga sebagai upaya Bawaslu untuk melakukan upaya pencegahan terhadap data pemilih yang tidak akurat, mutakhir dan valid. Berdasarkan hasil pengawasan, Bawaslu masih menemukan anomali data penduduk seperti, pemilih yang memenuhi syarat namun belum di data karena tidak memiki dokumen kependudukan, pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) meninggal dunia namun belum mengantongi surat keterangan kematian atau akta kematian, pemilih ganda dan pemilih yang pindah domisili.
Melalui koordinasi ini, diharapkan terbangun kolaborasi yang kuat antara Bawaslu dan Dukcapil guna mendukung pemilu yang berintegritas dengan basis data pemilih yang akurat dan valid.
Penulis : Maria Hakim
Foto : Andry Safii