Bawaslu NTT Koordinasi dengan KODAERAL VII Kupang dalam Pengawasan PDPB
|
Kupang – Dalam rangka pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur melakukan koordinasi dengan KODAERAL VII Kupang, Selasa (13/5/2026).
Koordinasi tersebut dilakukan sebagai upaya penguatan akurasi data pemilih serta pencegahan pelanggaran dalam proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan menjelang tahapan Pemilu mendatang.
Dalam kegiatan tersebut, Bawaslu Provinsi NTT melakukan diskusi dan pertukaran informasi terkait data personel TNI AL, khususnya yang memasuki masa pensiun, guna mendukung pengawasan data pemilih yang akurat, mutakhir dan berkelanjutan.
Hadir dari Bawaslu Provinsi NTT yakni Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Bapak Amrunur Muh. Darwan, S.Si, Kepala Bagian Pengawasan Pemilu Dra. Denny Fanny Matulessy, M.M., didampingi staf sekretariat Bawaslu Provinsi NTT.
Kegiatan koordinasi ini merupakan bagian dari tindak lanjut pelaksanaan tugas pengawasan PDPB sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 serta Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
Penulis : Maria Hakim
Foto : Humas Bawaslu NTT