Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu NTT Lakukan Monev Pelayanan Informasi Publik di Bawaslu TTS

Perkuat Keterbukaan Informasi, Wujudkan Pelayanan Publik yang Transparan dan Inklusif

Perkuat Keterbukaan Informasi, Wujudkan Pelayanan Publik yang Transparan dan Inklusif

SOE – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev) pelayanan informasi publik di Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Selasa (11/08/2026), bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten TTS.

Monev dilaksanakan untuk mengevaluasi kesiapan dan kualitas pelayanan informasi publik sekaligus memastikan pengelolaan informasi di Bawaslu TTS berjalan sesuai ketentuan.

Rangkaian kegiatan diawali dengan menyaksikan secara daring siaran langsung peluncuran Monev Keterbukaan Informasi Publik oleh Komisi Informasi (KI) Provinsi NTT. Setelah itu, Bawaslu NTT bersama Ketua dan jajaran Sekretariat Bawaslu TTS melakukan rapat untuk membahas pelayanan informasi publik, evaluasi pelaksanaan pelayanan, serta pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) Monev KI Bawaslu Kabupaten/Kota Tahun 2026.

Dalam kesempatan tersebut, Melpi menekankan pentingnya ketelitian dalam pengisian SAQ maupun Indikator Kinerja Utama (IKU) bagi komisioner Bawaslu. Menurutnya, setiap indikator harus diisi berdasarkan data dan bukti dukung yang tersedia sehingga dapat menggambarkan kinerja secara objektif.

“Pengisian IKU harus dilakukan dengan memperhatikan setiap indikator yang telah ditetapkan. Data yang disampaikan harus benar, terukur dan memiliki bukti dukung yang jelas. Begitu juga dengan SAQ, seluruh data dan dokumen harus dipersiapkan dengan baik,” ujar Melpi.

Selain membahas SAQ Monev KI Bawaslu Kabupaten/Kota Tahun 2026, Bawaslu NTT juga memberikan penguatan terkait persiapan menghadapi SAQ KI Provinsi NTT. Bawaslu TTS didorong untuk mempersiapkan data, dokumen, serta memastikan pelayanan informasi publik dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.

Melpi juga mengingatkan jajaran Bawaslu TTS agar memperhatikan aspek pelayanan publik yang ramah bagi penyandang disabilitas. Akses dan alur pelayanan diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi seluruh masyarakat tanpa terkecuali.

Dalam pelayanan informasi publik, Bawaslu TTS juga diingatkan untuk memahami batasan informasi yang dapat diberikan kepada masyarakat. Informasi yang termasuk dalam kategori dikecualikan, seperti nomor kontak pribadi dan nomor rekening pribadi, tidak dapat diberikan kepada pemohon informasi.

“Tidak semua informasi dapat diberikan kepada masyarakat. Nomor kontak pribadi dan nomor rekening termasuk informasi yang dikecualikan. Apabila ada permintaan informasi, petugas dapat mengarahkan masyarakat untuk menyampaikan permohonan secara resmi melalui surat atau datang langsung ke kantor Bawaslu,” jelas Melpi.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum, Humas dan Datin Bawaslu Provinsi NTT, Siman Halisi, menegaskan pentingnya penguatan pelayanan informasi publik di Bawaslu TTS. Menurutnya, pelayanan informasi tidak cukup hanya tersedia, tetapi juga perlu disosialisasikan secara aktif agar masyarakat mengetahui keberadaan dan fungsi PPID Bawaslu.

“Pelayanan informasi publik harus terus disosialisasikan melalui website maupun media sosial. Dengan demikian, PPID Bawaslu semakin dikenal masyarakat dan masyarakat juga semakin mengetahui bagaimana cara mendapatkan informasi yang dibutuhkan,” tegas Siman.

Siman juga mendorong Bawaslu TTS untuk terus menciptakan inovasi dalam pelayanan informasi publik, khususnya dalam pengelolaan data dan informasi. Inovasi tersebut dinilai penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus mempermudah masyarakat dalam memperoleh informasi yang dibutuhkan.

Selain aspek pelayanan informasi publik, Monev juga membahas penyesuaian jabatan fungsional. Siman menekankan agar penempatan jabatan fungsional disesuaikan dengan tugas dan fungsi masing-masing sehingga tidak terjadi tumpang tindih dengan pelaksanaan pekerjaan dan kinerja pegawai.

“Penyesuaian jabatan fungsional harus memperhatikan penempatan dan tugas masing-masing. Jangan sampai terjadi benturan dengan kinerja maupun tugas yang sedang dijalankan,” katanya.

Usai rapat, kegiatan dilanjutkan dengan inspeksi langsung ke ruang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bawaslu Kabupaten TTS. Dalam inspeksi tersebut, tim Bawaslu NTT melihat secara langsung kondisi ruang pelayanan, ketersediaan informasi serta alur pelayanan informasi publik.

Bawaslu NTT memberikan sejumlah catatan perbaikan, terutama terkait alur pelayanan informasi agar lebih jelas, mudah dipahami dan ramah bagi penyandang disabilitas. Perbaikan tersebut diharapkan dapat mendukung terwujudnya pelayanan informasi publik yang terbuka, inklusif dan mudah diakses oleh seluruh masyarakat.

Monev ini menjadi bagian dari upaya Bawaslu NTT dalam memperkuat keterbukaan informasi publik di jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota serta memastikan kesiapan Bawaslu TTS menghadapi tahapan evaluasi keterbukaan informasi publik Tahun 2026.

Penulis : Nusrin Daga 

Foto : Humas Bawaslu NTT