Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu NTT Mantapkan Pengisian SAQ Keterbukaan Informasi Publik, Kabupaten/Kota Diminta Cermat Kejar Batas Waktu

Cermat Mengisi SAQ, Bawaslu NTT Perkuat Komitmen Keterbukaan Informasi Publik

Cermat Mengisi SAQ, Bawaslu NTT Perkuat Komitmen Keterbukaan Informasi Publik

KUPANG – Anggota Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi, Melpi Minalria Marpaung, membuka Rapat Pemantapan Pelaksanaan Self Assessment Questionnaire (SAQ) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Bawaslu Kabupaten/Kota Tahun 2026 yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting, Kamis (23/07/2026). Kegiatan ini bertujuan memastikan seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota di NTT menyelesaikan pengisian SAQ secara tepat waktu dan sesuai ketentuan.

Dalam arahannya, Melpi Minalria Marpaung menegaskan bahwa pengisian SAQ merupakan kewajiban setiap badan publik sebagai bagian dari komitmen dalam mewujudkan keterbukaan informasi dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

"Pengisian SAQ bukan sekadar memenuhi administrasi, tetapi merupakan kewajiban badan publik dalam memberikan pelayanan informasi yang baik kepada masyarakat. Karena itu, seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota harus memastikan pengisian dilakukan secara benar, lengkap, dan tepat waktu," tegas Melpi.

Ia juga mengingatkan bahwa waktu pengisian SAQ tinggal satu hari lagi dengan batas akhir pada 24 Juli 2026. Oleh sebab itu, seluruh jajaran diminta segera menuntaskan dokumen yang masih belum lengkap sekaligus menyampaikan berbagai kendala dan hambatan yang dihadapi agar dapat segera diberikan pendampingan.

Dalam rapat tersebut, masing-masing Bawaslu Kabupaten/Kota menyampaikan perkembangan pengisian SAQ beserta permasalahan yang dihadapi selama proses penginputan. Berbagai masukan dan solusi turut dibahas untuk memastikan seluruh indikator penilaian dapat dipenuhi sesuai pedoman.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Data Informasi (Datin) Bawaslu Provinsi NTT mengingatkan pentingnya ketelitian seluruh jajaran sekretariat, khususnya Kepala Subbagian dan staf yang membidangi Data dan Informasi.

"Kasubag dan staf yang membidangi Data dan Informasi harus cermat dan teliti dalam melakukan pengisian SAQ. Waktu yang dimiliki provinsi untuk melakukan penilaian hanya satu minggu, sedangkan masa sanggah hanya berlangsung selama dua hari, yakni pada 3–4 Agustus 2026. Karena itu, kesalahan sekecil apa pun harus diminimalkan," ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Staf Data dan Informasi Bawaslu Provinsi NTT memaparkan sejumlah kesalahan dan kekeliruan yang masih sering ditemukan dalam pengisian SAQ. Pemaparan tersebut diharapkan menjadi bahan evaluasi bagi seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota agar dapat segera melakukan perbaikan sebelum batas akhir pengisian.

Melalui kegiatan pemantapan ini, Bawaslu Provinsi NTT berharap seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota dapat menyelesaikan pengisian SAQ secara optimal sehingga mampu meraih predikat Informatif dalam penilaian Keterbukaan Informasi Publik serta terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat.

Penulis : Nusrin Daga

Foto : Humas Bawaslu NTT