Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu NTT Perkuat Implementasi Reformasi Birokrasi melalui Penandatanganan Maklumat Pelayanan

"Maklumat ditandatangani, integritas diteguhkan, pelayanan terbaik menjadi komitmen Bawaslu NTT."

"Maklumat ditandatangani, integritas diteguhkan, pelayanan terbaik menjadi komitmen Bawaslu NTT."

KUPANG — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT)  menggelar kegiatan Penguatan Peran Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam Pemenuhan Indikator Reformasi Birokrasi di Kupang, Rabu (10/06/2026). Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan penandatanganan Maklumat Pelayanan, Komitmen Pelayanan, serta Zona Integritas sebagai bentuk komitmen penguatan tata kelola kelembagaan yang baik dan profesional.

Ketua Bawaslu Provinsi NTT, Nonato dalam penyampaiannya menegaskan bahwa kegiatan reformasi birokrasi bukan merupakan hal baru bagi Bawaslu NTT. Menurutnya, implementasi reformasi birokrasi telah mulai dijalankan sejak tahun 2021 dan salah satu pihak yang turut memberikan konsolidasi terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut adalah Kepala Sekretariat Bawaslu NTT.

Ia menjelaskan bahwa implementasi reformasi birokrasi di sebuah lembaga tidaklah mudah. Menurutnya, reformasi birokrasi bukan sekadar istilah yang mudah diucapkan, melainkan sebuah proses yang memiliki tantangan tersendiri dalam penerapannya di lingkungan kelembagaan.
“Kita sering mendengar dua kata reformasi dan birokrasi, tetapi ketika diimplementasikan dalam sebuah lembaga tentu memiliki tantangan tersendiri,” ujar Nonato.

Nonato juga membagikan pengalamannya saat menerima mahasiswa Universitas Widya Mandira dari Jurusan FISIPOL yang melakukan diskusi terkait mata kuliah perilaku organisasi. Dalam diskusi tersebut muncul pertanyaan mengenai implementasi reformasi birokrasi terhadap perilaku organisasi secara kelembagaan.
Menurutnya, dalam pandangan akademik, setiap institusi publik yang ingin membangun modernisasi kelembagaan harus memiliki kejelasan implementasi reformasi birokrasi. Ia menekankan bahwa reformasi birokrasi tidak boleh hanya dipahami secara simbolik, tetapi harus diwujudkan dalam budaya kerja dan cara kerja organisasi.

Ia turut mengutip pandangan pakar kelembagaan Douglas North yang menyoroti pentingnya proses pelembagaan dalam sebuah institusi. Menurut Nonato, eksistensi lembaga tidak cukup hanya ditegaskan secara formal, tetapi juga harus mampu dilembagakan melalui budaya kerja yang nyata.
“Budaya kerja itu penting, tidak hanya bersifat simbolis, tetapi benar-benar menjadi inspirasi pandangan hidup dan menjadi cara kerja dalam organisasi,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi NTT dalam penyampaiannya menjelaskan bahwa kegiatan reformasi birokrasi sebenarnya telah dilaksanakan sejak tahun 2021. Namun, melalui kegiatan tersebut Bawaslu kembali menegaskan komitmennya melalui penandatanganan Maklumat Pelayanan, Komitmen Pelayanan, dan Zona Integritas.

Ia menyampaikan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang baik dan benar sebagai bagian dari prioritas nasional dalam reformasi birokrasi.
Menurutnya, birokrasi merupakan sebuah institusi yang dalam pelaksanaannya harus berjalan sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku. Sebagai lembaga vertikal, Bawaslu di daerah juga harus mengikuti ketentuan dan kebijakan yang ditetapkan hingga tingkat pusat.

Pada kesempatan tersebut, Muhammad Ali Mahdi selaku narasumber dari Bawaslu RI menyampaikan bahwa Roadmap Reformasi Birokrasi Bawaslu telah mengalami penyesuaian berdasarkan PermenPANRB Nomor 3 Tahun 2023. Ia menjelaskan bahwa untuk tahun 2025, roadmap reformasi birokrasi Bawaslu masih dalam proses penyusunan dan pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi kelembagaan Bawaslu.

Selain itu, ia menjelaskan bahwa dalam beberapa tahun terakhir terjadi perubahan kebijakan reformasi birokrasi yang cukup signifikan, baik dari sisi model evaluasi maupun tahapan pelaksanaannya yang kini dinilai lebih sederhana dan mudah diterapkan.
“Sesuai aturan PermenPANRB terbaru, sebelumnya terdapat delapan indikator perubahan, kini menjadi 28 indikator penilaian oleh Kementerian PANRB,” jelasnya.

Muhammad Ali Mahdi juga menjelaskan peran Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam mendukung reformasi birokrasi Bawaslu, di antaranya melaksanakan program dan kegiatan reformasi birokrasi sesuai kebijakan dan arah Reformasi Birokrasi Bawaslu, menyediakan data dukung, dokumen eviden, serta laporan pelaksanaan sebagai bahan pemenuhan indikator reformasi birokrasi.
Bawaslu daerah juga memiliki peran mendukung Bawaslu RI dalam proses pengukuran, monitoring, evaluasi, dan pelaporan capaian reformasi birokrasi kepada Kementerian PANRB dan instansi terkait.

Penulis : Syahril Guhir 

Foto : Humas Bawaslu NTT