Bawaslu NTT Perkuat Kapasitas Jajaran melalui Rapat Kerja Layanan Advokasi dan Bantuan Hukum
|
KUPANG – Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar Rapat Kerja Layanan Advokasi dan Bantuan Hukum di Aula Kantor Bawaslu Provinsi NTT, Kamis (18/6/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya penguatan kapasitas jajaran Bawaslu dalam bidang advokasi dan bantuan hukum guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan secara profesional, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan yang dilaksanakan secara hybrid tersebut diikuti oleh staf yang membidangi hukum pada Bawaslu Provinsi NTT secara luring. Sementara itu, peserta yang mengikuti secara daring melalui Zoom Meeting terdiri atas Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Koordinator Divisi yang membidangi hukum serta Kepala Subbagian yang membidangi hukum pada Bawaslu Kabupaten/Kota se-NTT.
Laporan panitia disampaikan oleh Kepala Bagian Hukum, Hubungan Masyarakat, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi NTT, Siman Halisi. Dalam laporannya, Siman menyampaikan bahwa kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan koordinasi, memperkuat kapasitas, serta menyamakan pemahaman jajaran Bawaslu dalam pelaksanaan layanan advokasi dan bantuan hukum.
Rapat kerja secara resmi dibuka oleh Anggota Bawaslu Provinsi NTT Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Magdalena Yuanita Wake.
Dalam arahannya, Nita menegaskan bahwa Rapat Kerja Layanan Advokasi dan Bantuan Hukum merupakan salah satu kegiatan strategis dalam memperkuat koordinasi pelaksanaan advokasi hukum di lingkungan Bawaslu se-NTT. Selain itu, kegiatan tersebut juga menjadi sarana evaluasi terhadap pelaksanaan advokasi litigasi maupun nonlitigasi yang telah dilakukan selama ini.
Menurut Nita, evaluasi tersebut penting dilakukan guna meningkatkan kualitas layanan advokasi dan bantuan hukum serta menjadi dasar perbaikan dalam pelaksanaan tugas-tugas advokasi pada masa mendatang.
“Rapat kerja ini menjadi wadah untuk mengoordinasikan sekaligus mengevaluasi pelaksanaan advokasi hukum yang telah dilakukan. Hasil evaluasi tersebut diharapkan dapat menjadi dasar dalam memperkuat kualitas layanan advokasi hukum bagi jajaran Bawaslu ke depan,” ujarnya.
Nita juga menyampaikan bahwa pada pekan sebelumnya Bawaslu RI telah melaksanakan kegiatan Upgrading Kompetensi Advokasi Hukum yang melibatkan Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi se-Indonesia, Kepala Sekretariat, serta jajaran yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan advokasi hukum.
Melalui kegiatan tersebut, jajaran Bawaslu memperoleh penguatan pemahaman terkait berbagai aspek hukum dan tata kelola kelembagaan, termasuk pengelolaan dana hibah Pilkada sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan guna mendukung tata kelola yang akuntabel dan profesional.
“Oleh karena itu, kami memandang penting untuk melakukan penguatan kompetensi advokasi hukum bagi seluruh jajaran Bawaslu se-NTT agar semakin siap dalam memberikan layanan advokasi dan bantuan hukum yang profesional serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambah Nita.
Sementara itu, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi NTT, Ignasius Jani, turut memberikan arahan dan menekankan pentingnya penguatan kapasitas jajaran melalui kegiatan tersebut guna mendukung pelaksanaan tugas kelembagaan yang profesional dan akuntabel.
Pada kesempatan yang sama, peserta juga mendapatkan penguatan materi dari Dr. Juliana Susantje Ndolu, S.H., M.H., Akademisi Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana (Undana) yang membawakan materi tentang Advokasi Hukum.
Melalui pemaparan materi tersebut, peserta memperoleh penguatan pemahaman mengenai konsep, prinsip, dan implementasi advokasi hukum dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Bawaslu. Kehadiran narasumber dari kalangan akademisi diharapkan dapat memperkaya perspektif serta meningkatkan kapasitas jajaran Bawaslu dalam menghadapi berbagai dinamika hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pengawasan.
Melalui rapat kerja ini, Bawaslu Provinsi NTT berkomitmen untuk terus meningkatkan kapasitas dan kompetensi jajaran dalam bidang advokasi dan bantuan hukum guna mendukung pelaksanaan tugas pengawasan yang profesional, berintegritas, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penulis : Abad Umar
Foto : Humas Bawaslu NTT