Bawaslu NTT Perkuat Pencegahan Pelanggaran Pemilu, Partisipasi Masyarakat, dan Pengawasan PDPB Semester I 2026
|
KUPANG – Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur melalui Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (P2H) menggelar Rapat Evaluasi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester I Tahun 2026 secara daring pada Kamis (06/08/2026). Kegiatan ini diikuti oleh Koordinator Divisi P2H, Kepala Subbagian Pengawasan, serta jajaran staf Divisi HP2H/P2H Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi NTT.
Mengawali evaluasi, Amrunur Muh. Darwan Koordinator Divisi P2H Bawaslu NTT menyampaikan urgensi Evaluasi sebagai ruang untuk mengukur kinerja, capaian-capaian juga untuk melihat kendala-kendala dalam pelaksanaan kegiatan pencegahan, parmas dan pengawasan data pemilih berkelanjutan. “Urgensi evaluasi ini adalah kita mengukur capaian-capaian kita sekaligus melihat kendala-kendala yang mungkin saja terpotret dalam melaksanakan program dan kegiatan” kata Amru dalam Arahannya. Dalam rapat evaluasi ini, Bawaslu Provinsi NTT membahas capaian program Pencegahan selama Semester I Tahun 2026.
Berdasarkan hasil konsolidasi data, bentuk kegiatan pencegahan yang paling dominan adalah publikasi dengan persentase 63,71 persen, disusul kegiatan lainnya, partisipasi masyarakat, pendidikan, identifikasi kerawanan, naskah dinas, dan kerja sama. Capaian tersebut menunjukkan bahwa strategi komunikasi publik masih menjadi instrumen utama Bawaslu dalam membangun kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pengawasan partisipatif. Meski demikian, evaluasi juga menyoroti perlunya peningkatan kerja sama lintas pemangku kepentingan, penguatan penginputan data pencegahan secara berkala, serta penyempurnaan dokumentasi sebagai dasar penyusunan program yang lebih efektif.
Pada bagian Partisipasi Masyarakat, evaluasi difokuskan pada tindak lanjut pelaksanaan Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) Tahun 2026. Bawaslu Provinsi NTT mengapresiasi berbagai inovasi yang dilakukan Bawaslu Kabupaten/Kota bersama alumni P2P melalui pembentukan komunitas pengawasan partisipatif. Beberapa komunitas yang telah digagas di antaranya Youth Election Watch di Kota Kupang, Corong Demokrasi di Kabupaten Belu, NADI Demokrasi (Network Aksi Demokrasi Inklusif) di Kabupaten Manggarai Barat, Komunitas Sahabat Anti Uang di Kabupaten Sumba Timur, serta Teman Awasi dan PA3P (Paguyuban Agen Pengembangan, Pengawasan, Berpartisipasi) di Kabupaten Ngada. Selain itu, berbagai kabupaten/kota lainnya juga menyusun rencana aksi berupa sosialisasi di sekolah, komunitas pemuda, organisasi keagamaan, hingga edukasi melalui media digital sebagai tindak lanjut nyata P2P Tahun 2026.
Bawaslu Provinsi NTT menilai pembentukan komunitas tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat pengawasan partisipatif pada masa non-tahapan. Oleh karena itu, seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota didorong untuk terus memperbanyak pembentukan komunitas pengawasan partisipatif sesuai karakteristik wilayah masing-masing, sehingga semakin banyak masyarakat, khususnya generasi muda, yang terlibat aktif dalam pendidikan demokrasi, pencegahan politik uang, literasi digital, serta pengawasan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2029.
Selain itu, evaluasi juga merekomendasikan penyusunan database alumni P2P, konsolidasi data partisipasi masyarakat secara berkala, dan pelibatan alumni dalam setiap program pengawasan partisipatif.
Evaluasi Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), Bawaslu Provinsi NTT mencatat telah melaksanakan 868 uji petik terhadap data pemilih di 22 kabupaten/kota. Dari jumlah tersebut, 803 data pemilih dinyatakan sesuai dengan kondisi faktual di lapangan, sedangkan 65 data tidak sesuai sehingga memerlukan pencermatan dan tindak lanjut bersama KPU.
Evaluasi juga mengidentifikasi masih terdapat beberapa kabupaten yang belum melaksanakan maupun masih minim melakukan uji petik, sehingga menjadi perhatian dalam peningkatan kualitas pengawasan pada periode berikutnya.
Berdasarkan hasil rekapitulasi Semester I Tahun 2026, jumlah pemilih di Provinsi NTT tercatat sebanyak 4.221.540 pemilih, meningkat dari 4.199.198 pemilih pada periode sebelumnya, dengan penambahan 38.424 pemilih baru dan 16.082 pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kualitas pencegahan, memperluas partisipasi masyarakat, dan meningkatkan pengawasan data pemilih secara akurat, transparan, dan akuntabel sebagai fondasi dalam mewujudkan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2029 yang demokratis, berintegritas, dan bermartabat.
Penulis : Maria Hakim
Foto : Humas Bawaslu NTT