Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Perkuat Konsolidasi Demokrasi di Kabupaten Kupang, Magdalena Yuanita Wake Tekankan Pentingnya Dialog dengan Aktivis Sipil

Dalam upaya memperkokoh demokrasi substansial pasca-Pemilu 2024, Koordinator Divisi (Kordiv) Bawaslu Provinsi NTT, Magdalena Yuanita Wake, melakukan kunjungan kerja di rumah aktivis perempuan (LSM perempuan) di Tarus Kabupaten Kupang.

Dalam upaya memperkokoh demokrasi substansial pasca-Pemilu 2024, Koordinator Divisi (Kordiv) Bawaslu Provinsi NTT, Magdalena Yuanita Wake, melakukan kunjungan kerja di rumah aktivis perempuan (LSM perempuan) di Tarus Kabupaten Kupang.

KABUPATEN KUPANG – Dalam upaya memperkokoh demokrasi substansial pasca-Pemilu 2024, Koordinator Divisi (Kordiv) Bawaslu Provinsi NTT, Magdalena Yuanita Wake, melakukan kunjungan kerja di rumah aktivis perempuan (LSM perempuan) di Tarus Kabupaten Kupang. Kegiatan ini merupakan implementasi langsung dari Instruksi Ketua Bawaslu RI Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tugas Konsolidasi Demokrasi dalam Memperkuat Penyelenggaraan Pemilihan Umum di Luar Tahapan.


Magdalena Yuanita Wake menekankan bahwa meskipun secara struktural Bawaslu Provinsi memiliki batasan kewenangan langsung di tingkat kabupaten, kolaborasi dengan Bawaslu Kabupaten/Kota sangatlah krusial. Hadir juga jajaran Bawaslu Kabupaten Kupang, yakni Anggota Bawaslu Kabupaten Kupang Ibu Maria Sarina dan Pak Adam Horison Bao, dan Jakaria Senin, untuk proaktif menemui para pegiat pemilu serta aktivis masyarakat sipil di wilayah tersebut.


"Ayo kita sama-sama coba bertemu dengan teman-teman, tidak hanya sekedar pegiat pemilu, tapi juga teman-teman aktivis," ujar Magdalena saat berdiskusi mengenai strategi pengawasan partisipatif di lapangan.
Identifikasi Isu Strategis Instruksi yang dijalankan ini bertujuan untuk melakukan identifikasi dan pemetaan terhadap isu-isu demokrasi dan kepemiluan aktual. Fokus utama diskusi meliputi permasalahan arfimasi Perempuan dalam politik, permasalahan politik uang, disinformasi atau hoaks, netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri, hingga gejala oligarki serta efektivitas penegakan hukum pemilu.


Magdalena menjelaskan bahwa Bawaslu perlu menyiapkan model diskusi yang tepat untuk memanfaatkan momentum yang ada di masyarakat. Hal ini sejalan dengan misi Bawaslu untuk memperkuat kemitraan dengan masyarakat sipil dalam menghadirkan pemilu yang partisipatif.
Kegiatan ini turut hadir oleh Plt. Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Abdul asis, pejabat fungsional Analis Hukum Ahli Muda Elis Lima, dan  staf sekretariat Bawaslu Provinsi NTT.

Penulis : Marlis Nomleni

Foto : Fauzan Syarif