Bawaslu Provinsi NTT dan AJI Kupang Perkuat Kolaborasi Demokrasi Melalui Literasi Politik dan Jurnalisme Independen
|
KUPANG – Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) terus memperkuat upaya menjaga kualitas demokrasi pada masa non-tahapan Pemilu melalui kegiatan Konsolidasi Demokrasi bersama Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kupang. Kegiatan yang berlangsung pada Selasa (14/07/2026) ini menjadi wadah untuk mempererat sinergi antara penyelenggara Pemilu dan insan pers dalam membangun kesadaran politik masyarakat melalui penyebarluasan informasi yang berkualitas.
Delegasi Bawaslu Provinsi NTT dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Provinsi NTT, Nonato Da Purificacao Sarmento, S.Si., didampingi Anggota Bawaslu Provinsi NTT, James Welem Ratu, S.Pd., dan Magdalena Yuanita Wake, S.H., M.H. Kehadiran rombongan diterima secara langsung oleh Ketua AJI Kupang, Djemi Amnifu, bersama jajaran pengurus AJI Kupang.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Bawaslu Provinsi NTT menyampaikan bahwa pelaksanaan Konsolidasi Demokrasi merupakan bagian dari strategi Bawaslu untuk tetap menjaga semangat demokrasi di luar tahapan Pemilu dan Pemilihan. Menurutnya, demokrasi yang sehat tidak hanya dibangun ketika tahapan Pemilu berlangsung, tetapi juga melalui pendidikan politik yang berkelanjutan kepada masyarakat.
"Bawaslu ingin membangun kolaborasi yang lebih erat dengan AJI Kupang dalam meningkatkan kesadaran politik masyarakat melalui karya-karya jurnalistik yang edukatif. Pers memiliki peran strategis dalam menyampaikan informasi yang benar, mendorong partisipasi masyarakat, serta memperkuat nilai-nilai demokrasi," ujar Nonato.
Selain melakukan penguatan demokrasi, Bawaslu Provinsi NTT juga terus melaksanakan peningkatan kapasitas bagi jajaran Komisioner dan Sekretariat sebagai bagian dari penguatan kelembagaan dalam menghadapi agenda demokrasi di masa mendatang.
Sementara itu, Ketua AJI Kupang, Djemi Amnifu, menjelaskan bahwa AJI Kupang saat ini memiliki 21 anggota aktif yang berkomitmen menjaga independensi profesi. Ia menegaskan bahwa sesuai dengan aturan organisasi, setiap jurnalis yang tergabung dalam AJI tidak diperbolehkan terlibat dalam politik praktis maupun menjadi anggota partai politik, sehingga independensi pemberitaan tetap terjaga.
Dalam diskusi tersebut, AJI Kupang juga menyampaikan sejumlah masukan kepada Bawaslu, salah satunya mengenai perlunya penerapan sanksi yang lebih tegas terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti melakukan pelanggaran netralitas selama tahapan Pemilu.
Menurut AJI, penegakan hukum yang memberikan efek jera menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga integritas penyelenggaraan pemilu.
Selain itu, Bawaslu Provinsi NTT bersama AJI Kupang turut membahas upaya meningkatkan partisipasi pemilih pemula yang mengalami penurunan pada Pemilu Tahun 2024. Kedua pihak sepakat bahwa edukasi politik yang berkelanjutan melalui media masa menjadi salah satu langkah strategis untuk meningkatkan kesadaran generasi muda dalam menggunakan hak pilihnya secara bertanggung jawab.
Menanggapi maraknya penyebaran informasi palsu, AJI Kupang menegaskan bahwa berita hoaks bukanlah produk jurnalisme, melainkan berasal dari media yang tidak menerapkan standar jurnalistik serta akun-akun anonim yang tidak bertanggung jawab. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan semakin cermat dalam memilah informasi dan menjadikan media yang menjalankan prinsip-prinsip jurnalistik sebagai rujukan utama.
Menutup kegiatan tersebut, Ketua Bawaslu Provinsi NTT menyampaikan apresiasi atas berbagai kritik, saran, dan masukan yang diberikan AJI Kupang. Menurutnya, seluruh masukan tersebut merupakan energi positif bagi Bawaslu untuk terus melakukan pembenahan dan meningkatkan kualitas pengawasan Pemilu.
"Kritik dan saran yang konstruktif dari AJI Kupang merupakan vitamin sekaligus bahan evaluasi bagi Bawaslu Provinsi NTT untuk terus memperkuat kualitas pengawasan demokrasi. Kami berharap rekan-rekan jurnalis yang tergabung dalam AJI Kupang dapat terus mengedukasi masyarakat melalui pemberitaan yang mendorong gerakan anti politik uang, meningkatkan partisipasi pemilih, serta memperkuat budaya demokrasi yang berintegritas di Provinsi Nusa Tenggara Timur," tutup Nonato.
Melalui Konsolidasi Demokrasi ini, Bawaslu Provinsi NTT menegaskan komitmennya untuk terus membangun kolaborasi dengan berbagai elemen masyarakat, termasuk organisasi profesi jurnalis, dalam mewujudkan demokrasi yang partisipatif, berintegritas, dan berkelanjutan menuju penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang semakin berkualitas.
Penulis : Naldy Mundus
Foto : Humas Bawaslu NTT