Bawaslu Provinsi NTT dan IMM NTT Perkuat Kolaborasi Membangun Demokrasi Berintegritas melalui Evaluasi Pemilu 2024
|
KUPANG - Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) terus memperkuat sinergi dengan berbagai elemen masyarakat dalam rangka membangun demokrasi yang berkualitas menuju penyelenggaraan Pemilu 2029. Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan Konsolidasi Demokrasi bersama Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPD IMM) NTT yang dilaksanakan pada Selasa, 21 Juli 2026, bertempat di Sekretariat DPD IMM NTT.
Kegiatan ini dihadiri oleh Anggota Bawaslu Provinsi NTT Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Magdalena Yuanita Wake, S.H., M.H., beserta jajaran, yang diterima langsung oleh pengurus DPD IMM NTT. Pertemuan berlangsung dalam suasana dialogis dengan semangat membangun ruang evaluasi dan pertukaran gagasan terhadap pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 sebagai bahan perbaikan penyelenggaraan Pemilu dan demokrasi di masa mendatang.
Dalam kesempatan tersebut, Magdalena Yuanita Wake menjelaskan bahwa kegiatan Konsolidasi Demokrasi merupakan bagian dari komitmen Bawaslu Provinsi NTT untuk membuka ruang partisipasi publik dalam mengevaluasi pelaksanaan Pemilu. Masukan dari organisasi kemahasiswaan dinilai penting sebagai representasi kelompok intelektual yang memiliki perhatian terhadap kualitas demokrasi serta dapat memberikan perspektif kritis terhadap berbagai dinamika kepemiluan.
Pengurus DPD IMM NTT menyampaikan sejumlah catatan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024. Menurut IMM NTT, masih terdapat fenomena di mana sebagian aktivis politik yang sebelumnya mengedepankan sikap rasional dalam berpolitik berubah menjadi irasional ketika calon yang didukung tidak memperoleh kemenangan. Kondisi tersebut dinilai berpotensi memengaruhi kualitas pendidikan politik dan kedewasaan berdemokrasi di tengah masyarakat.
Selain itu, IMM NTT juga menyoroti masih ditemukannya praktik politik uang dalam berbagai tahapan Pemilu, adanya kecenderungan pengakomodiran massa berdasarkan domisili dan kepemilikan KTP elektronik, serta fenomena banyaknya calon terpilih yang tidak merealisasikan janji-janji politik yang telah disampaikan kepada masyarakat selama masa kampanye.
Sebagai bentuk kontribusi terhadap penguatan demokrasi, IMM NTT mendorong Bawaslu Provinsi NTT untuk semakin intensif melaksanakan kegiatan sosialisasi mengenai bahaya politik uang beserta dampak hukum, sosial, dan politik yang ditimbulkannya. Menurut IMM, peningkatan literasi politik masyarakat menjadi langkah strategis untuk membangun kesadaran kolektif sehingga praktik politik uang dapat diminimalisasi dan demokrasi yang berintegritas dapat terwujud.
Menanggapi berbagai masukan tersebut, Magdalena Yuanita Wake menjelaskan bahwa Bawaslu secara berkelanjutan telah melakukan upaya pencegahan dan pengawasan terhadap praktik politik uang. Ia menerangkan bahwa terdapat tiga tahapan yang memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap terjadinya politik uang, yaitu tahapan kampanye, masa tenang, serta tahapan pemungutan dan penghitungan suara. Oleh karena itu, strategi pencegahan harus dilakukan secara kolaboratif dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat.
Lebih lanjut, Bawaslu Provinsi NTT menegaskan komitmennya untuk memperluas jangkauan pendidikan pengawasan partisipatif melalui peningkatan kegiatan sosialisasi yang melibatkan organisasi kemahasiswaan, organisasi kepemudaan, tokoh masyarakat, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya. Keterlibatan mahasiswa dipandang sebagai kekuatan strategis dalam membangun budaya demokrasi yang sehat, kritis, dan bebas dari praktik-praktik yang mencederai integritas Pemilu.
Melalui kegiatan Konsolidasi Demokrasi ini, Bawaslu Provinsi NTT berharap sinergi bersama DPD IMM NTT dapat terus berlanjut dalam mendorong lahirnya masyarakat yang semakin sadar akan pentingnya menjaga kualitas demokrasi. Masukan yang disampaikan menjadi bagian penting dalam penyusunan langkah-langkah perbaikan pengawasan kepemiluan, sehingga penyelenggaraan Pemilu 2029 dapat berlangsung lebih demokratis, berintegritas, serta mencerminkan prinsip keadilan dan kedaulatan rakyat.
Penulis : Naldy Mundus
Foto : Humas Bawaslu NTT