Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Provinsi NTT Gelar Sosialisasi Produk Hukum Kepemiluan, Penguatan Integritas dan Kode Etik Penyelenggara Pemilu Jadi Fokus Utama

Pahami Aturan, Tegakkan Integritas, Wujudkan Pemilu Berintegritas

Pahami Aturan, Tegakkan Integritas, Wujudkan Pemilu Berintegritas

KUPANG — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Timur menyelenggarakan Rapat Sosialisasi Produk Hukum Kepemiluan, kegiatan yang bertujuan memperkuat pemahaman dan kepatuhan terhadap peraturan kepemiluan di kalangan seluruh jajaran pengawas pemilu se-Provinsi NTT, Kamis (17/09/2026)

Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber utama, yaitu James W. Ratu, S. Pd., Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi dan Diklat (SDMOD) Bawaslu Provinsi NTT, serta Magdalena Yuanita Wake, SH., MH., Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi NTT.

Dalam paparannya, James menyampaikan materi terkait sosialisasi Peraturan Bawaslu Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pembinaan dan Pengawasan Perilaku Anggota Bawaslu. Ia menguraikan secara mendalam identifikasi permasalahan hukum yang terdapat dalam peraturan tersebut, baik dari aspek formil maupun materiil. Pada aspek formil, dibahas antara lain kelemahan struktur hierarki norma, inkonsistensi redaksional, serta ketidaktegasan struktur bab dan pasal yang menjadi hambatan implementasi. Sementara dari aspek materiil, diuraikan kekosongan norma, konflik norma internal, ketidakjelasan konsep dasar, inkonsistensi sistemik dengan prinsip good governance, hingga kelemahan mekanisme evaluasi berkelanjutan serta pengaturan yang tumpang tindih terkait kewenangan pembinaan.

Sementara itu, Yuanita memaparkan materi mengenai Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Ia menjelaskan bahwa kode etik merupakan kesatuan asas moral, etika, dan filosofi yang menjadi acuan berperilaku bagi setiap penyelenggara pemilu, yang berlandaskan Pancasila, UUD 1945, Ketetapan MPR RI Nomor VI/MPR/2001, sumpah/janji penyelenggara Pemilu, serta asas dan prinsip penyelenggaraan Pemilu.

Yuanita juga menekankan 13 prinsip kode etik penyelenggara Pemilu yang wajib dipatuhi, yaitu: mandiri, jujur, adil, akuntabel, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, efektif, efisien, mengutamakan kepentingan umum, dan aksesibilitas. Setiap prinsip tersebut memiliki tolok ukur perilaku yang terperinci dalam Pasal 8 hingga Pasal 20 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017, serta pelanggaran terhadap prinsip-prinsip tersebut dapat dikenakan sanksi berupa teguran tertulis, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tetap.

Adapun maksud dan tujuan kegiatan ini antara lain untuk meningkatkan kualitas kinerja, penguatan kapasitas kelembagaan, serta menjaga integritas, etika, profesionalitas, kemandirian, dan kredibilitas penyelenggara Pemilu dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Nusa Tenggara Timur, beserta jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota maupun Provinsi. Diharapkan melalui kegiatan ini, seluruh jajaran Bawaslu di NTT dapat semakin memahami dan menerapkan ketentuan peraturan yang berlaku secara konsisten, sehingga terwujud penyelenggaraan pemilu yang berintegritas, berkualitas, dan dapat dipercaya oleh masyarakat.

Penulis : Ernest Lerrik 

Foto : Humas Bawaslu NTT