Bawaslu Provinsi NTT Gelar TOS BARISTA Edisi VI, Bahas Kearifan Lokal dalam Mediasi Sengketa Proses Pemilu
|
KUPANG – Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali menyelenggarakan kegiatan Temu Obrol Santai Barisan Sengketa (TOS BARISTA) Edisi VI dengan mengangkat tema "Kearifan Lokal dan Proses Mediasi dalam Sengketa Proses Pemilu". Kegiatan yang berlangsung pada Senin (03/08/2026) ini dilaksanakan di Aula Kantor Bawaslu Provinsi NTT dan diikuti secara virtual melalui Zoom oleh Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi NTT.
Kegiatan dibuka oleh Anggota Bawaslu Provinsi NTT Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Magdalena Yuanita Wake, S.H., M.H. Dalam sambutannya, beliau menegaskan bahwa penguatan kapasitas jajaran pengawas Pemilu perlu terus dilakukan, termasuk melalui diskusi ilmiah yang mengaitkan norma hukum dengan nilai-nilai sosial budaya yang hidup di tengah masyarakat.
Menurutnya, keberadaan kearifan lokal dapat menjadi referensi dalam membangun komunikasi yang lebih efektif selama proses mediasi sengketa, sepanjang tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan dan tidak mengurangi kewenangan yang dimiliki Bawaslu sebagai lembaga yang diberikan mandat oleh undang-undang untuk menyelesaikan sengketa proses Pemilu.
Materi utama disampaikan oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Lembata, dengan penanggap dari Anggota Bawaslu Kabupaten Belu. Diskusi berlangsung interaktif dengan membahas konsep, nilai, dan fungsi kearifan lokal dalam proses penyelesaian sengketa proses Pemilu, termasuk berbagai pengalaman dan praktik yang berkembang di wilayah Nusa Tenggara Timur.
Dalam pemaparannya dijelaskan bahwa penerapan nilai-nilai kearifan lokal dapat memberikan dampak positif dalam membangun suasana dialog yang kondusif, memperkuat rasa saling menghormati, serta mendorong tercapainya kesepahaman para pihak yang bersengketa. Oleh karena itu, optimalisasi peran kearifan lokal dalam mediasi sengketa memerlukan strategi yang komprehensif dengan melibatkan pemahaman terhadap budaya masyarakat, tanpa mengabaikan prinsip-prinsip hukum dan prosedur penyelesaian sengketa yang berlaku.
Narasumber juga menekankan bahwa pembahasan mengenai kearifan lokal dimaksudkan sebagai referensi untuk menginternalisasikan nilai-nilai positif, seperti musyawarah, penghormatan, dan penyelesaian secara damai, ke dalam proses mediasi yang dilakukan oleh Bawaslu. Nilai-nilai tersebut dapat menjadi pendekatan dalam membangun komunikasi selama mediasi, namun bukan berarti memberikan ruang kepada pihak di luar Bawaslu untuk menjalankan fungsi mediasi.
Dalam forum tersebut ditegaskan bahwa tidak terdapat ketentuan yang menganjurkan pelibatan tokoh adat sebagai mediator ataupun fasilitator dalam penyelesaian sengketa proses Pemilu. Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, kewenangan penyelesaian sengketa proses antarpeserta Pemilu berada pada Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) sesuai dengan mandat yang diberikan.
Tokoh adat maupun tokoh masyarakat tetap memiliki peran strategis dalam memberikan informasi, pandangan, serta memperkuat nilai-nilai sosial yang berkembang di masyarakat. Namun, keterlibatan tersebut tidak dapat menggantikan kewenangan Bawaslu dalam memfasilitasi maupun memimpin proses mediasi sengketa.
Melalui TOS BARISTA Edisi VI ini, Bawaslu Provinsi NTT berharap seluruh jajaran pengawas Pemilu semakin memahami pentingnya mengintegrasikan nilai-nilai kearifan lokal sebagai pendekatan etis dan komunikatif dalam pelaksanaan mediasi, tanpa mengesampingkan prinsip profesionalitas, independensi, dan kepastian hukum. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya peningkatan kapasitas penyelenggara Pemilu dalam mewujudkan penyelesaian sengketa proses yang efektif, berkeadilan, dan tetap berlandaskan pada peraturan perundang-undangan.
Penulis : Naldy Mundus
Foto : Humas Bawaslu NTT