Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Provinsi NTT mengikuti Kegiatan Upgrading Kompetensi Advokasi Hukum

Ketua, anggota, dan seluruh jajaran Sekretariat Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur mengikuti kegiatan Upgrading Kompetensi Advokasi Hukum yang diselenggarakan oleh Bawaslu Republik Indonesia.

Ketua, anggota, dan seluruh jajaran Sekretariat Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur mengikuti kegiatan Upgrading Kompetensi Advokasi Hukum yang diselenggarakan oleh Bawaslu Republik Indonesia. 

KUPANG, 8 Juni 2026 — Ketua, anggota, dan seluruh jajaran Sekretariat Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur mengikuti kegiatan Upgrading Kompetensi Advokasi Hukum yang diselenggarakan oleh Bawaslu Republik Indonesia. Kegiatan ini bertujuan memperkuat pemahaman hukum pengawas pemilu dalam menghadapi perkembangan aturan dan tantangan hukum terkini.

Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut kebutuhan peningkatan kapasitas, terutama menyangkut perkembangan paradigma hukum nasional. Materi yang dibahas meliputi kerugian negara, hukum acara pidana, hingga tata cara pelaksanaan layanan advokasi hukum. Penyelenggaraan ini diharapkan dapat mendukung pelaksanaan tugas dan kewenangan Bawaslu agar berjalan secara profesional, akuntabel, dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sepanjang periode 2025–2026, tercatat Bawaslu telah menangani sebanyak 33 perkara dalam pelaksanaan fungsi advokasi dan penanganan hukumnya. Rinciannya meliputi 21 perkara pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, 9 perkara di bidang Tata Usaha Negara, serta 3 perkara pidana.

Konfigurasi jumlah perkara tersebut menggambarkan kompleksitas tantangan hukum dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilu. Tidak hanya terbatas pada aspek etik dan administrasi, tantangan yang dihadapi juga telah merambah ke ranah pidana. Khusus untuk ketiga perkara pidana yang ditangani, seluruhnya berkaitan erat dengan dugaan penyalahgunaan dalam pengelolaan keuangan negara.

Oleh karena itu, untuk mengoptimalkan fungsi advokasi hukum di Bawaslu diperlukan adanya upgrading kompetensi strategis dalam menciptakan keseragaman pemahaman hukum, meningkatkan kualitas penyusunan analisis hukum, dan kemampuan teknis litigasi dan non litigasi jajaran pengawas Pemilu.

Penulis : Ernes Lerrick 

Foto : Humas Bawaslu NTT