Buka MINGGAR Edisi III, Puadi : Penanganan Pelanggaran TSM, Instrumen Vital Jaga Kualitas Demokrasi
|
Kupang, Bawaslu NTT – Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia (RI) Puadi hadir secara daring dalam kegiatan Mingguan Penanganan Pelanggaran (MINGGAR) Edisi III, Selasa (10/03/2026), sebagai keynote speaker sekaligus membuka kegiatan.
Dalam arahan dan pemantik diskusi, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu RI itu menegaskan bahwa pelanggaran administratif secara Terstruktur, Sistematis dan Masif ini adalah pelanggaran yang melibatkan struktur kekuasaan atau jaringan birokrasi, direncanakan secara matang sebagai bagian dari strategi politik, serta dampak pelanggaran meluas dan mempengaruhi pilihan politik skala luas.
“Pelanggaran administratif secara TSM merupakan sebuah pelanggaran terorganisir, direncanakan, dan berdampak luas terhadap hasil Pemilu, sehingga menjadi ancaman yang besar terhadap integritas Pemilu”, jelas Puadi.
Anggota Bawaslu RI ini juga menjelaskan secara garis besar peran strategis Bawaslu sebagai lembaga quasi-judicial, dimana perannya tidak sekadar sebagai pengawas Pemilu, tetapi juga berfungsi sebagai lembaga semi-peradilan yang bisa memeriksa, menyidangkan, dan menjatuhkan putusan terhadap pelanggaran administratif TSM. “Hal ini bertujuan untuk menjaga horizontal accountability agar kekuasaan politik tidak disalahgunakan”, ujarnya.
Dia juga mendorong jajaran pengawas Pemilu, khususnya Bawaslu se-Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk selalu melakukan peningkatan kapasitas, penguatan koordinasi, pengembangan metode pembuktian, dan penguatan partisipasi masyarakat, salah satunya dengan kegiatan seperti Forum Diskusi Mingguan Penanganan Pelanggaran yang telah digagas oleh Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi NTT ini. Hal ini agar melalui pengawasan dan penegakan hukum Pemilu, Bawaslu bisa memastikan bahwa kekuasaan politik tidak disalahgunakan, kontestasi politik berlangsung secara adil, serta kedaulatan rakyat tetap terjaga.
“Penanganan pelanggaran TSM adalah instrumen vital untuk menjaga legitimasi publik dan kualitas demokrasi. Oleh karena itu, kejujuran Pemilu ditentukan oleh keberanian menindak pelanggaran yang merusak integritas demokrasi”, pungkasnya.
Sementara itu Ketua Bawaslu Provinsi NTT Nonato Da Purificacao Sarmento mengapresiasi kegiatan forum diskusi bertajuk MINGGAR, yang kali ini menghadirkan Anggota Bawaslu RI selaku keynote speaker. “Terimakasih pimpinan sudah berkenan hadir untuk memberikan informasi, motivasi, arahan dan bimbingan dalam kegiatan ini, sehingga dapat berguna dalam upaya peningkatan kapasitas di tingkat Bawaslu Kabupaten/Kota. Ini adalah bagian dari transfer knowledge antara sesama jajaran Bawaslu, khususnya bagi CPNS dan PPPK yang bergabung pasca tahapan Pemilu sudah usai”, ujar Nonato.
Turut hadir dalam kegiatan ini, Anggota Bawaslu NTT Melpi Minalria Marpaung, Amrunur Muh Darwan dan Magdalena Yuanita Wake, serta Plt. Kabag P3S Bawaslu NTT Abdul Asis bersama jajarannya.
Penulis : Paulus F. I. Bogar