Lompat ke isi utama

Berita

Menjaga Kualitas Data Pemilih, Bawaslu NTT Bangun Sinergi dengan KPU NTT

Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur melaksanakan koordinasi dengan KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam rangka membahas hasil pengawasan data pemilih Triwulan I Tahun 2026 yang telah dilaksanakan oleh Bawaslu kabupaten/kota se-NTT.

Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur melaksanakan koordinasi dengan KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam rangka membahas hasil pengawasan data pemilih Triwulan I Tahun 2026 yang telah dilaksanakan oleh Bawaslu kabupaten/kota se-NTT.

Kupang – Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur melaksanakan koordinasi dengan KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam rangka membahas hasil pengawasan data pemilih Triwulan I Tahun 2026 yang telah dilaksanakan oleh Bawaslu kabupaten/kota se-NTT.

Dalam audiensi tersebut, Bawaslu NTT dihadiri oleh Anggota sekaligus Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Amrunur Muh. Darwan, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Melpi Minalria Marpaung, serta Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Magdalena Yuanita Wake.

Kehadiran Bawaslu disambut langsung oleh Ketua, anggota, serta Kasubag di lingkungan KPU Provinsi NTT. Dalam penyampaiannya, Bawaslu NTT menyoroti dua (2) hal. Pertama, pelaksanaan coklit terbatas (coktas) oleh KPU Kabupaten/Kota yang diawasi oleh Bawaslu. Meskipun terbatas anggaran, Bawaslu NTT berharap Coktas tetap dilaksanakan. Kedua, koordinasi antar penyelenggara (KPU Bawaslu) antar penyelenggara dengan stakeholder terus diperkuat untuk menjamin kualitas data pemilih. Ketiga, Bawaslu menyoroti secara khusus pendataan pemilih di daerah bencana di Kabupaten Flores Timur. Harus ada langkah-langkah mitigatif bagi KPU untuk mengantisipasi hilangnya hak pilih pemilih di daerah pasca bencana di Flores Timur mengingat banyak pemilih yang secara faktual sudah tidak berada dua (2) Kecamatan terdampak yakni Wulanggitang dan Ile Bura.

Bawaslu juga mendorong agar pada tahap penginputan data ke dalam Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih), Bawaslu dapat dilibatkan secara langsung. Hal ini penting agar setiap perubahan data dapat dipantau secara transparan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Provinsi NTT menyampaikan bahwa masih terdapat sejumlah data yang perlu mendapat perhatian, termasuk data yang tidak valid. Ia juga menyoroti bahwa dalam proses pemutakhiran data, partisipasi aktif masih didominasi oleh Bawaslu, sementara keterlibatan stakeholder lain, termasuk partai politik, dinilai masih belum optimal.

Berdasarkan data yang dipaparkan, terdapat sejumlah kategori data yang perlu menjadi perhatian bersama, yakni data invalid, data ganda, dan data tidak padan. Untuk data pemilih berusia di atas 100 tahun, tercatat terdapat 6 pemilih yang tersebar di Kabupaten Ende (1), Nagekeo (1), Sumba Timur (4), yang perlu dipastikan lagi.

Sementara itu, data ganda di Provinsi NTT tercatat sebanyak 78 pemilih, dengan jumlah terbanyak berada di Kabupaten Alor (31), Manggarai (9), Timor Tengah Selatan (7), Ende (7), dan Malaka (4), serta tersebar di kabupaten/kota lainnya. Adapun data tidak padan mencapai 6.355 pemilih, dengan masih tersisa 4.922 pemilih yang belum terselesaikan hingga saat ini.

Terhadap pendataan pemilih di daerah Bencana menjadi perhatian serius bersama untuk dikoordinasi secara baik dengan pemerintah daerah untuk mendorong dilakukan pendataan kembali terhadap pemilih-pemilih yang saat ini berdomisili tidak sesuai dokumen kependudukannya.

Melalui koordinasi ini, kedua lembaga sepakat untuk terus memperkuat sinergi dalam rangka memastikan kualitas data pemilih yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggung jawabkan sebagai dasar pelaksanaan pemilu yang demokratis dan berintegritas di Provinsi Nusa Tenggara Timur. ‎

Penulis : Maria Hakim

Foto : Fauzan Syarif