Lompat ke isi utama

Berita

Evaluasi JDIH Triwulan III, Bawaslu NTT Dorong Pengelolaan Informasi Hukum Lebih Akurat dan Terbuka

Bawaslu NTT Perkuat JDIH, Pastikan Informasi Hukum Akurat, Lengkap, dan Mudah Diakses Publik

Bawaslu NTT Perkuat JDIH, Pastikan Informasi Hukum Akurat, Lengkap, dan Mudah Diakses Publik

KUPANG — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Timur menyelenggarakan Rapat Evaluasi Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Triwulan III Tahun 2026, dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Rabu (7/10/2026) mulai pukul 09.00 WITA.

Kegiatan ini dihadiri oleh Koordinator Divisi Hukum serta Kasubbag dan Staf yang membidangi Hukum dari seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi NTT. Rapat dipimpin dan dipaparkan oleh Magdalena Yuanita Wake, S.H., M.H. — Anggota sekaligus Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi NTT.

Dalam pemaparannya, Magdalena Yuanita Wake menyampaikan data rekapitulasi pengelolaan JDIH Bawaslu se-NTT per 30 September 2026:

Secara kumulatif, sejak tahun 2017 hingga per akhir Juli 2026, tercatat 1.545 produk hukum telah diunggah, terdiri dari 1.351 dokumen terverifikasi dan 194 dokumen belum terverifikasi. Khusus sepanjang tahun 2026, telah terunggah 95 produk hukum dan seluruhnya telah terverifikasi.

Ia juga menyoroti capaian unggahan tahun 2026 per kabupaten/kota, di mana Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Utara berada di urutan teratas dengan 16 produk hukum, disusul Kabupaten Sumba Tengah (12), Flores Timur (11), Sumba Barat (11), dan Manggarai (10). Sebaliknya, beberapa daerah belum memaksimalkan unggahan, yakni Kabupaten Belu, Timor Tengah Selatan, Ende, Nagekeo, dan Lembata yang belum mengunggah satu pun dokumen pada tahun 2026.

Magdalena lebih lanjut menguraikan tingkat aktivitas operator JDIH, di mana Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Utara mencatat aktivitas tertinggi dengan 678 kali akses, diikuti Malaka (668) dan Alor (427). Sementara itu, masih terdapat dokumen yang belum diverifikasi atau terunggah pada kategori yang tidak tepat, serta dokumen sifat internal yang sebaiknya tidak dipublikasikan, sehingga perlu perbaikan tata kelola.

Terkait hal tersebut, ia menegaskan bahwa pengelolaan JDIH bukan sekadar kewajiban administrasi, melainkan wujud pemenuhan hak publik atas informasi hukum yang akurat, lengkap, dan terkini. "JDIH harus menjadi pusat rujukan hukum yang dapat diandalkan oleh masyarakat, pemangku kepentingan, maupun internal lembaga. Setiap produk hukum, keputusan, hingga putusan harus terunggah secara utuh, tepat kategori, dan tepat waktu," ujarnya.

Rapat ini membahas pula kendala yang dihadapi, antara lain pemahaman mengenai jenis dokumen yang wajib dipublikasikan, pengecualian dokumen, serta perbaikan verifikasi dan abstraksi. Ditegaskan pula bahwa dokumen bersifat internal maupun yang dikecualikan tidak perlu diunggah, agar fokus pada produk hukum yang berkaitan langsung dengan kepentingan publik.

Kegiatan ditutup dengan arahan agar seluruh jajaran, mempercepat penyelesaian unggahan produk hukum tahun 2026, melakukan verifikasi dan perbaikan dokumen yang belum sesuai, meningkatkan kedisiplinan operator serta memastikan dokumen yang dipublikasikan berkualitas, dan mengutamakan transparansi dan akuntabilitas demi kemudahan akses informasi hukum kepemiluan bagi seluruh masyarakat Nusa Tenggara Timur.

Penulis : Ernest Lerrik 

Foto : Humas Bawaslu NTT