Lompat ke isi utama

Berita

Gelar Evaluasi, Empat Trend Pelanggaran Jadi Sorotan Utama Bawaslu NTT

Empat Tren Pelanggaran Jadi Fokus Evaluasi, Bawaslu NTT Perkuat Penegakan Hukum Pemilu

Empat Tren Pelanggaran Jadi Fokus Evaluasi, Bawaslu NTT Perkuat Penegakan Hukum Pemilu

KUPANG – Sebagai wadah refleksi kualitatif dan kuantitatif demi penyempurnaan sistem penegakan hukum Pemilu pada agenda pengawasan dan penyelenggaraan Pemilu di masa yang akan datang, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar kegiatan Rapat Evaluasi Pelaksanaan Penanganan Pelanggaran Pada Pemilu Tahun 2024, Selasa (03/11/2026) secara daring melalui media zoom meeting.

Anggota Bawaslu NTT Melpi Minalria Marpaung menegaskan bahwa penanganan pelanggaran bukanlah sekadar proses mencatat dan menyelesaikan kasus semata, melainkan cermin kepercayaan publik terhadap keadilan dan kepatuhan hukum dalam demokrasi. Tanpa evaluasi, kelemahan sistemik diyakini akan terus berulang.

“Evaluasi ini dilakukan bukan untuk mencari kesalahan semata, melainkan sebagai alat ukur kinerja dan perbaikan agar proses penanganan ke depan menjadi lebih efektif, efisien, adil, serta dipercaya oleh masyarakat,” ujar Melpi saat memberikan arahan sekaligus pemantik diskusi.

Lebih lanjut, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi itu menjabarkan tujuan dari evaluasi penanganan pelanggaran ini antara lain mengukur efektivitas penanganan pelanggaran, menemukan kelemahan dan permasalahan yang kerap berulang, meningkatkan kualitas penanganan di masa yang akan datang, menjaga tingkat kepercayaan publik dan masyarakat, serta menjaga keadilan dan kepastian hukum.

“Melalui evaluasi komprehensif ini, kita berharap agar penanganan pelanggaran di masa mendatang tidak hanya tuntas pada saat kejadian, tetapi juga mampu memperbaiki sistem penyelenggaraan Pemilu agar menjadi lebih bersih, tertib, berkeadilan, dan berkualitas,” jelasnya.

Rapat evaluasi ini menghadirkan lima orang narasumber utama yang terdiri dari empat Anggota Bawaslu Kabupaten yakni Therlince Mau (Bawaslu Kabupaten Alor), Angela Vialentini (Manggarai Timur), Putrason Niron (Malaka), dan Yulius Boni Geti (Sabu Raijua) serta satu orang dari unsur akademisi yaitu Susiani Kanaha, untuk membedah tantangan serta efektivitas penegakan hukum Pemilu, dalam hal ini terkait penanganan pelanggaran politik uang, penggunaan fasilitas negara, netralitas ASN dan pemalsuan dokumen.

Diskusi diawali dengan penyampaian hasil evaluasi dan potret dinamika pelanggaran yang dihadapi selama proses penanganan pelanggaran di masing-masing wilayah kabupaten. Selain itu, untuk memperkuat penegakan hukum Pemilu ke depan, para narasumber juga turut merekomendasikan beberapa langkah strategis, seperti penyempurnaan regulasi, digitalisasi pelaporan, peningkatan kapasitas SDM pengawas Pemilu, dan pelibatan masyarakat dalam ‘budaya’ pengawasan partisipatif.

Sementara itu, Susiani Kanaha memberikan penguatan materi dari perspektif akademisi. Dari segala tantangan dan kendala yang dihadapi, dia memetakan solusi ke dalam dua kategori, yakni hal yang dapat diselesaikan langsung oleh Bawaslu tingkat kabupaten dan hal yang memerlukan intervensi pusat. "Catatan evaluasi ini diharapkan menjadi bahan refleksi strategis guna memperbaiki efektivitas pengawasan dan penegakan hukum pada penyelenggaraan Pemilu dan pemilihan kepala daerah di masa mendatang," ujar Susi.

Rapat evaluasi ini mengundang Koordinator Divisi, Kepala Sub Bagian dan Staf yang membidangi penanganan pelanggaran pada Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi NTT.

Penulis : Paulus F. I. Bogar

Foto : Humas Bawaslu NTT