Gelar MINGGAR Edisi X, Bawaslu NTT Soroti Sejumlah Kerawanan Dalam Pemutakhiran Data Pemilih
|
KUPANG, Bawaslu NTT – Sebagai wadah peningkatan kapasitas jajaran Pengawas Pemilu di lingkup Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi NTT menggelar kegiatan Mingguan Penanganan Pelanggaran (MINGGAR) Edisi X, Rabu (24/06/2026). Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui media zoom meeting.
Dalam arahan saat membuka kegiatan, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu NTT Melpi Minalria Marpaung menekankan pentingnya evaluasi mendalam terhadap proses pemutakhiran data pemilih. Hal ini dilakukan sebagai langkah strategis agar permasalahan yang terjadi pada Pemilu 2024 tidak terulang pada tahapan Pemilu mendatang.
Menurut Melpi, tahapan pemutakhiran data pemilih merupakan proses yang panjang dan memiliki tantangan yang kompleks. Berdasarkan pengalaman pada Pemilu 2024, terdapat beberapa problematika utama yang menjadi perhatian serius Bawaslu.
“Beberapa catatan kritis yang disoroti adalah banyaknya pemilih yang sebenarnya sudah memenuhi syarat, namun belum melakukan perekaman data. Selain itu, keterbatasan akses data serta keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) menjadi hambatan yang nyata dalam proses pengawasan. Begitu juga tantangan berupa potensi pelanggaran prosedur di lapangan, seperti kasus di Malaka di mana stiker Coklit hanya ditempel tanpa dilakukan verifikasi faktual,” jelas Melpi.
Sementara itu, Amrunur Muh. Darwan yang menjadi pemantik diskusi pada gelaran MINGGAR yang kesepuluh ini, memaparkan hasil evaluasi mendalam terkait pengawasan tahapan pemutakhiran data pemilih. Dalam materi yang disampaikannya, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu NTT ini menekankan bahwa akurasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) sangat bergantung pada pengawasan yang memiliki akses penuh, bukti autentik, serta tindak lanjut yang jelas atas temuan di lapangan.
“Setiap perubahan angka dalam data pemilih, baik dari DP4 hingga penetapan DPT, harus memiliki jejak audit yang valid, alasan yang jelas, serta dukungan dokumen autentik. Kita harus berkomitmen untuk terus mengawal agar hak pilih warga tetap terjaga melalui pengawasan yang transparan dan berbasis bukti,” ujar Amrunur.
Pada edisi kesepuluh ini, anggota Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua Yulius Boni Geti didapuk sebagai Pemateri dan staf P3S Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua Melkianus Kanni dipercayakan sebagai moderator yang memandu jalannya kegiatan. Dalam pemaparannya, selain mengidentifikasi sejumlah kendala dalam pengawasan, Yulius juga memberikan beberapa strategi pencegahan yang bisa menjadi masukan bagi Bawaslu untuk mengatasi tantangan tersebut.
“Strategi yang bisa dilakukan oleh Bawaslu sebagai langkah pencegahan dalam pengawasan tahapan ini adalah mengidentifikasi wilayah rawan, memetakan kelompok rentan, proaktif dalam pengawasan, meningkatkan koordinasi dengan stakeholders terkait dan melibatkan partisipasi aktif masyarakat, serta penggunaan sistem informasi pengawasan juga dokumentasi digital hasil pengawasan guna mendukung pelaporan yang berbasis data dan bukti,” jelasnya.
Dari materi yang telah disampaikan, Tim Penanggap yang terdiri dari 3 (tiga) kabupaten yaitu Kabupaten Timor Tengah Selatan, Kabupaten Manggarai dan Kabupaten Sikka, kemudian menambahkan hal-hal lain yang belum disampaikan oleh Pemateri untuk memperdalam pokok pembahasan. Diskusi kemudian berjalan secara interaktif, dimana setiap peserta memberikan sharing knowledge untuk saling menguatkan dan melengkapi satu sama lain, yang kemudian diberikan sebuah konklusi oleh Anggota Bawaslu Provinsi NTT.
Anggota Bawaslu Kabupaten Manggarai Marselina Lorensia menambahkan gagasan sebagai langkah mitigasi dalam menghadapi tantangan-tantangan yang ada. “Terhadap berbagai tantangan tersebut, langkah proaktif yang bisa dilakukan antara lain menggunakan aplikasi atau algoritma khusus untuk mendeteksi pemilih ganda, memberikan saran perbaikan (sarper) secara cepat serta melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran yang ditemukan, mengaktifkan posko pengaduan masyarakat, dan memaksimalkan data Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) sebagai data pembanding dalam proses sinkronisasi,” ujar Marselina.
Penulis : Paulus F. I. Bogar
Foto : Humas Bawaslu NTT