Lompat ke isi utama

Berita

Gelar Rapat Koordinasi “Ngabuburit” Pengawasan Se-Propinsi NTT

Bawaslu Provinsi NTT menggelar Rapat Koordinasi via Zoom Meeting pada Senin, 16 Februari 2026 menindak lanjuti Surat Edaran Ketua Bawaslu RI Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan Ngabuburit Pengawasan dalam rangka Penguatan Spirit Kelembagaan

Bawaslu Provinsi NTT menggelar Rapat Koordinasi via Zoom Meeting pada Senin, 16 Februari 2026 menindak lanjuti Surat Edaran Ketua Bawaslu RI Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan Ngabuburit Pengawasan dalam rangka Penguatan Spirit Kelembagaan

Bawaslu Provinsi NTT menggelar Rapat Koordinasi via Zoom Meeting pada Senin, 16 Februari 2026 menindak lanjuti Surat Edaran Ketua Bawaslu RI Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan Ngabuburit Pengawasan dalam rangka Penguatan Spirit Kelembagaan.

Rapat ini diikuti Koordinator Divisi P2H/HP2H, Kasubag, serta staf Divisi P2H/HP2H Bawaslu Kabupaten/Kota se-Nusa Tenggara Timur dengan maksud memastikan keseragaman pemahaman dan kesiapan pelaksanaan program di daerah.

Dalam arahannya, Koordinator Divisi P2H Bawaslu Provinsi NTT, Amrunur Muh Darwan, menjelaskan bahwa surat edaran tersebut sebagai panduan/acuan sekaligus penegasan agar giat Ngabuburit Pengawasan dilaksanakan dalam momentum bulan Ramadhan 1447 H/2026 M ini.

 “Kegiatan Ngabuburit sebagai kegiatan edukasi kepemiluan bernuansa religius yang dilaksanakan menjelang waktu berbuka puasa dapat dimanfaatkan sebagai ruang dialog dan literasi demokrasi antara Bawaslu dan masyarakat yang difokuskan pada isu-isu krusial seperti penguatan tata kelola kelembagaan, peningkatan kapasitas SDM pengawas, serta penguatan partisipasi publik melalui masukan dan rekomendasi masyarakat dalam rangka penguatan kelembagaan pengawas pemilu.

Ngabuburit Pengawasan Tahun 2026 dijadwalkan berlangsung pada 23 Februari hingga 13 Maret 2026 dengan mekanisme luring dan daring, maupun hybrid menyesuaikan kondisi lokalitas dan kebutuhan di masing-masing daerah. Peserta kegiatan adalah Bawaslu dan mitra strategis Bawaslu (Stakeholder) yang memiliki konsen & relevan dengan Penyelenggaraan Pemilu.

Sementara itu, Kepala Bagian Pengawasan turut menegaskan pentingnya seluruh jajaran berpedoman pada ketentuan surat edaran dalam merancang kegiatan. Bawaslu Kabupaten/Kota juga diharapkan segera mengisi tautan pelaporan jadwal dan tema pelaksanaan Ngabuburit Pengawasan yang telah disediakan oleh Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi sebagai bentuk koordinasi dan pemantauan pelaksanaan program.

Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan seluruh jajaran pengawas pemilu di daerah dapat menyusun kegiatan yang terarah, partisipatif, dan selaras dengan kebijakan nasional, sehingga output kegiatan ini berdampak pada kelembagaan pengawas pemilu terutama penguatan tugas fungsi Badan Pengawas Pemilu.

Penulis : Maria Hakim

Foto Maria Hakim