Giat Bawaslu Sabu Raijua, Melpi Paparkan Arah Transformasi Penanganan Pelanggaran Pemilu
|
Kupang, Bawaslu NTT – Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Melpi Marpaung menekankan bahwa penegakan hukum Pemilu harus berjalan selaras dengan tiga pilar utama tujuan hukum yaitu kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan. Hal tersebut disampaikannya dalam kegiatan Rapat Dukungan Pembinaan Pelaksanaan Penanganan Dan Penindakan Pelanggaran yang dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua, Selasa (02/06/2026).
Lebih lanjut, Melpi menegaskan bahwa penegakan hukum tetap diposisikan sebagai langkah terakhir (ultimum remedium) untuk memulihkan keadilan Pemilu apabila terjadi pelanggaran. Dalam hal ini, peran Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang menyatukan unsur Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan menjadi sangat krusial.
"Sinergi di dalam Sentra Gakkumdu mutlak diperlukan. Kita harus menyingkirkan ego sektoral demi menjamin transparansi dan keadilan Pemilu yang sejati," tegas Melpi.
Pada kesempatan ini, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi itu juga menerangkan bahwa hukum harus membumi dan menyentuh masyarakat paling bawah, sehingga agar bisa memaksimalkan efektivitas penegakkan hukum Pemilu, paradigma pencegahan pelanggaran kini digeser ke arah pencegahan berbasis sosio-kultural. Selain itu, juga harus diterapkan konsep pre-emptive strike melalui sosialisasi aturan secara masif sebelum tahapan Pemilu dimulai, serta kolaborasi lintas sektor dengan organisasi kemasyarakatan pemuda (OKP), media massa, dan pemangku kepentingan lainnya guna membangun jejaring pengawasan partisipatif yang solid.
"Pendekatan humanis dengan menggunakan bahasa daerah dan menghormati adat istiadat setempat adalah kunci. Harus aktif melibatkan tokoh adat dan tokoh agama guna membangun jembatan komunikasi yang mudah dipahami. Cara ini terbukti mampu meningkatkan kepercayaan publik dan mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan Pemilu," ujar Melpi.
Salah satu poin paling krusial dalam materi yang dipaparkan adalah rekomendasi strategis mengenai arah transformasi regulasi Pemilu ke depan. Melpi membaginya ke dalam tiga klaster reformasi yaitu klaster kelembagaan dan sifat putusan dengan penyatuan rezim hukum, revisi sifat output Bawaslu pada Pilkada, dan hierarki kepatuhan, klaster pelanggaran administrasi secara TSM dengan kodifikasi parameter TSM dan perluasan sanksi, serta klaster hukum acara dan pembuktian dengan digitalisasi persidangan, standar beban pembuktian, dan hak akses data.
Dia juga membedah peta jalan (road map) prosedur penanganan pelanggaran secara taktis, mulai dari regulasi dasar, penelusuran informasi awal, hingga rekomendasi reformasi hukum acara Pemilu demi mengawal kemurnian suara rakyat.
Kegiatan Rapat Dukungan Pembinaan Pelaksanaan Penanganan Dan Penindakan Pelanggaran yang digagas oleh Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua ini dilaksanakan sebagai upaya pembinaan dan peningkatan kapasitas kepada jajaran Bawaslu Sabu Raijua dalam menghadapi Pemilu maupun Pilkada di masa yang akan datang.
Penulis : Paulus F. I. Bogar
Foto : Hilario Masno