Giat MINGGAR Edisi VIII, Bawaslu NTT Soroti Urgensi Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilu
|
KUPANG, Bawaslu NTT – Sebagai wadah peningkatan kapasitas jajaran Pengawas Pemilu di lingkup Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi NTT menggelar kegiatan Mingguan Penanganan Pelanggaran (MINGGAR) Edisi VIII, Rabu (03/06/2026). Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid (luring dan daring) bertempat di Aula Bawaslu NTT dan melalui media zoom meeting.
Dalam arahan sekaligus pemantik diskusi, Ketua Bawaslu NTT Nonato Da Purificacao Sarmento memaparkan pentingnya manajemen dan penanganan Barang Dugaan Pelanggaran (BDP) dalam penegakan hukum Pemilu maupun Pemilihan. Pengelolaan BDP dinilai sebagai instrumen krusial yang berdampak langsung pada keberhasilan penyelesaian sengketa dan tindak pidana Pemilu.
“Kelalaian atau buruknya pengelolaan terhadap barang bukti, memiliki risiko besar yang dapat merugikan institusi pengawas Pemilu, seperti hilangnya kekuatan pembuktian di sidang pengadilan, munculnya risiko gugatan hukum dari pemilik asli barang tersebut, terjadinya inefisiensi operasional di lingkungan kantor Bawaslu, dan lain sebagainya,” ujar Nonato.
Pada edisi kedelapan ini, anggota Bawaslu Kabupaten Ende Maria Uria Ie didapuk sebagai Pemateri dan staf P3S Bawaslu Kabupaten Ende Yohana Theresia Sagho dipercayakan sebagai moderator yang memandu jalannya kegiatan. Dalam pemaparannya, dia membedah mekanisme pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran (BDP) guna menjamin proses penegakan keadilan Pemilu berjalan profesional, transparan, dan akuntabel, Maria juga memaparkan sejumlah rekomendasi strategis demi menjamin keberlanjutan fungsi pengawasan Pemilu yang kredibel.
“Ada beberapa hal yang bisa kita sebagai Pengawas lakukan terkait pengelolaan barang dugaan pelanggaran Pemilu seperti menyusun standar operasional khusus yang mencakup penanganan bukti digital serta barang sensitif bernilai ekonomi tinggi, menerapkan pencatatan barang bukti secara elektronik, dan memasukkan komponen biaya pengelolaan BDP secara detail misalnya sewa gudang, logistik angkutan, perawatan elektronik dan lain-lain,” ujar dia.
Dari materi yang telah disampaikan, Tim Penanggap yang terdiri dari 3 (tiga) kabupaten yaitu Kabupaten Malaka, Kabupaten Nagekeo dan Kabupaten Kupang, kemudian menambahkan hal-hal lain yang belum disampaikan oleh Pemateri untuk memperdalam pokok pembahasan, juga berbagi pengalaman dan dinamika yang dihadapi saat melakukan proses penanganan di daerahnya masing-masing. Diskusi kemudian berjalan secara interaktif, dimana setiap peserta memberikan sharing knowledge untuk saling menguatkan dan melengkapi satu sama lain, yang kemudian diberikan sebuah konklusi oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi NTT Melpi Minalria Marpaung.
Anggota Bawaslu Kabupaten Nagekeo Blasius Timba menambahkan gagasan dalam upaya optimalisasi pengelolaan barang dugaan pelanggaran Pemilu. “Guna menghindari tumpang tindih kewenangan dan meningkatkan akuntabilitas, ada beberapa hal strategis yang bisa kita lakukan seperti harus ada aturan yang ketat mengenai batas waktu pengembalian atau eksekusi barang bukti, digitalisasi melalui sistem database terintegrasi, penguatan koordinasi melalui MOU dengan aparat penegak hukum, dan publikasi status barang bukti melalui laporan. Ini penting agar dapat menutup celah hukum, mempercepat proses birokrasi, dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap integritas penegakan hukum Pemilu di Indonesia”, ujar Blasius.
Penulis : Paulus F. I. Bogar
Foto : Humas Bawaslu Provinsi NTT