Giat MINGGAR Edisi XIII, Bawaslu NTT Bahas Tahapan Penetapan Dapil dan Alokasi Kursi
|
Giat MINGGAR Edisi XIII, Bawaslu NTT Bahas Tahapan Penetapan Dapil dan Alokasi Kursi
KUPANG – Sebagai wadah peningkatan kapasitas jajaran Pengawas Pemilu di lingkup Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi NTT menggelar kegiatan Mingguan Penanganan Pelanggaran (MINGGAR) Edisi XIII, Rabu (12/08/2026). Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid (luring dan daring) bertempat di Aula Bawaslu NTT dan melalui media zoom meeting.
Dalam arahan sekaligus pemantik diskusi, Anggota Bawaslu NTT James Welem Ratu menekankan pentingnya pemahaman mendalam bagi seluruh jajaran pengawas terhadap prinsip-prinsip penataan dapil. Prinsip tersebut meliputi kesetaraan nilai suara (vote value), ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, integritas wilayah, hingga kohesivitas sosial budaya masyarakat setempat. Hal ini dikarenakan penetapan daerah pemilihan dan alokasi kursi merupakan salah satu tahapan paling krusial dalam penyelenggaraan Pemilu. Kesalahan atau ketidakcermatan dalam proses ini dapat berdampak langsung pada proporsionalitas suara serta representasi politik di lembaga legislatif.
“Tahapan penetapan daerah pemilihan dan alokasi kursi menuntut kecermatan ekstra serta kepatuhan penuh terhadap regulasi yang ada, agar prinsip keadilan dan representasi masyarakat dapat terakomodasi secara baik dalam setiap keputusan yang diambil,” ungkap James dalam pemaparannya.
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu NTT ini juga membeberkan evaluasi dan keterbatasan teknis di lapangan yang ditemui saat pelaksanaan Pemilu 2024 seperti keterbatasan hak akses Bawaslu di sistem SIDAPIL KPU, ketergantungan pada surat edaran (SE) sehingga ketegasan Bawaslu dalam meminta dokumen uji publik KPU kadang terhambat secara legalitas eksternal, dan analisis geospasial yang belum terwadahi.
Pada edisi ketigabelas ini, anggota Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya Sekti Handayani didapuk sebagai Pemateri dan staf P3S Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya Faza Sufi Ushima dipercayakan sebagai moderator yang memandu jalannya kegiatan. Dalam pemaparannya, Sekti menyoroti berbagai potensi dugaan pelanggaran pada tahapan penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan seperti penetapan tidak sesuai ketentuan, kurangnya transparansi, intervensi kepentingan politik juga kesalahan administratif seperti penggunaan data tidak valid, kesalahan penetapan wilayah, atau keterlambatan pelaksanaan tahapan.
“Dengan potensi pelanggaran yang ada, hal-hal yang Bawaslu selaku Pengawas Pemilu harus lakukan sebagai strategi pencegahan yakni pengawasan melekat agar sesuai ketentuan dan prinsip penataan, verifikasi keakuratan data, berkoordinasi dan memberikan saran perbaikan kepada KPU bila ditemukan potensi pelanggaran atau ketidaksesuaian prosedur, serta meningkatkan partisipasi melalui sosialisasi, publikasi, dan kanal pengaduan sejak dini,” ujar dia.
Dari materi yang telah disampaikan, Tim Penanggap yang terdiri dari 3 (tiga) kabupaten yaitu Kabupaten Timor Tengah Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara dan Kabupaten Ngada, kemudian menambahkan hal-hal lain yang belum disampaikan oleh Pemateri untuk memperdalam pokok pembahasan, juga berbagi pengalaman dan dinamika yang dihadapi saat melakukan proses penanganan di daerahnya masing-masing. Diskusi kemudian berjalan secara interaktif, dimana setiap peserta memberikan sharing knowledge untuk saling menguatkan dan melengkapi satu sama lain, yang kemudian diberikan sebuah konklusi oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi NTT Melpi Minalria Marpaung.
Penulis : Paulus F. I. Bogar
Foto : Humas Bawaslu NTT