Lompat ke isi utama

Berita

Jaga Akurasi Data Pemilih, Bawaslu NTT Perkuat Koordinasi dengan Pengadilan Tinggi Kupang

Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur berkoordinasi dengan Pengadilan Tinggi Kupang, Selasa (2/6/2026), untuk memperkuat pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan menjelang Pemilu 2029.

Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur berkoordinasi dengan Pengadilan Tinggi Kupang, Selasa (2/6/2026), untuk memperkuat pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan menjelang Pemilu 2029.

KUPANG, – Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur berkoordinasi dengan Pengadilan Tinggi Kupang, Selasa (2/6/2026), untuk memperkuat pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan menjelang Pemilu 2029.

Koordinasi tersebut membahas kebutuhan informasi mengenai warga negara yang hak politiknya dicabut berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kunjungan Bawaslu NTT dipimpin Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas, Amrunur Muh. Darwan, didampingi Kepala Bagian Pengawasan Pemilu, Denny Fanny Matulessy, beserta jajaran staf sekretariat.

Amrunur mengatakan, akurasi data pemilih menjadi salah satu aspek penting dalam pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Menurutnya, data terkait pencabutan hak politik perlu dipastikan valid agar tidak terjadi kekeliruan dalam penyusunan daftar pemilih.

“Bawaslu ingin memastikan informasi terkait pencabutan hak politik warga negara dapat diperoleh secara valid sebagai bagian dari pengawasan kualitas data pemilih berkelanjutan,” ujarnya.

Dalam pertemuan tersebut, Perwakilan Pengadilan Tinggi Kupang menjelaskan bahwa informasi mengenai pencabutan hak politik hanya dapat diketahui melalui putusan pengadilan yang secara tegas memuat pencabutan hak politik dalam amar putusan.

Pengadilan Tinggi Kupang juga menyampaikan bahwa Bawaslu NTT dapat mengajukan surat resmi terkait kebutuhan data tersebut agar proses penelusuran dapat dilakukan secara lebih terarah. Selain itu, Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dapat menjadi instrumen pendukung untuk menelusuri putusan yang berkaitan dengan pencabutan hak politik.

Bawaslu NTT menilai koordinasi lintas lembaga penting untuk memastikan data pemilih yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan. Koordinasi ini juga akan diperkuat bersama Bawaslu kabupaten/kota sesuai wilayah kerja masing-masing.

Melalui koordinasi tersebut, Bawaslu NTT berharap pengawasan data pemilih berkelanjutan semakin kuat, terutama dalam menjamin perlindungan hak konstitusional warga negara pada Pemilu 2029.

Penulis : Djembri Pahwali
Foto : Fauzan Syarif