Lompat ke isi utama

Berita

Kolaborasi Bawaslu Provinsi NTT dan KMHDI NTT dalam Membangun Demokrasi yang Berintegritas Menuju Pemilu Berkualitas

Bawaslu NTT dan KMHDI Perkuat Kolaborasi, Wujudkan Demokrasi Berintegritas Menuju Pemilu Berkualitas

Bawaslu NTT dan KMHDI Perkuat Kolaborasi, Wujudkan Demokrasi Berintegritas Menuju Pemilu Berkualitas

KUPANG – Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur kembali melaksanakan kegiatan Konsolidasi Demokrasi sebagai upaya memperkuat sinergi dengan organisasi kemahasiswaan dalam membangun demokrasi yang berkualitas. Pada Jumat (17/7/2026), kegiatan tersebut dilaksanakan bersama Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) NTT dan diterima langsung oleh Ketua beserta jajaran pengurus daerah KMHDI NTT.

Dalam kegiatan tersebut, Bawaslu Provinsi NTT diwakili oleh Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Magdalena Yuanita Wake, S.H., M.H. Kehadiran Bawaslu disambut hangat oleh jajaran pengurus KMHDI NTT sebagai bentuk komitmen bersama dalam membangun ruang dialog yang konstruktif mengenai perkembangan demokrasi di Nusa Tenggara Timur.

Pada kesempatan tersebut, Magdalena Yuanita Wake menjelaskan bahwa kegiatan Konsolidasi Demokrasi merupakan bagian dari upaya Bawaslu untuk membangun komunikasi dan kolaborasi dengan berbagai elemen masyarakat, termasuk organisasi kemahasiswaan. Melalui forum ini, Bawaslu ingin menghimpun berbagai pandangan, masukan, serta catatan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, sekaligus mendiskusikan berbagai isu demokrasi yang masih menjadi tantangan dalam mewujudkan Pemilu yang berintegritas.

Selain itu, Bawaslu Provinsi NTT juga memaparkan fungsi, tugas, dan kewenangan Bawaslu dalam melakukan pengawasan terhadap seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu. Pengawasan tersebut tidak hanya dilakukan secara kelembagaan, tetapi juga didorong melalui pengawasan partisipatif dengan melibatkan masyarakat sebagai bagian penting dalam menjaga kualitas demokrasi.

Dalam sesi diskusi, KMHDI NTT menyampaikan sejumlah hasil pengamatan terhadap pelaksanaan Pemilu Tahun 2024. Beberapa persoalan yang menjadi perhatian antara lain adanya dugaan praktik politik uang yang dilakukan oleh salah satu pasangan calon, pelayanan kepada pemilih lanjut usia yang dinilai belum optimal, serta terbatasnya jumlah pengawas TPS yang menyebabkan pelaksanaan pengawasan di lapangan belum berjalan secara maksimal.

KMHDI NTT juga menyampaikan pertanyaan mengenai persyaratan dan mekanisme pelaporan apabila masyarakat menemukan dugaan pelanggaran Pemilu. Menanggapi hal tersebut, Bawaslu menjelaskan bahwa setiap laporan dugaan pelanggaran harus memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Khusus terhadap dugaan politik uang, Bawaslu menjelaskan bahwa pola pelanggaran saat ini semakin beragam seiring dengan perkembangan teknologi. Oleh karena itu, dalam proses pembuktiannya harus memenuhi unsur-unsur yang telah ditentukan dalam regulasi agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Mengakhiri diskusi, Bawaslu Provinsi NTT mengajak KMHDI NTT untuk terus memperkuat kolaborasi dalam membangun budaya demokrasi yang sehat melalui kegiatan sosialisasi, pendidikan politik, dan peningkatan pemahaman masyarakat mengenai berbagai bentuk pelanggaran Pemilu. Sinergi antara Bawaslu dan organisasi kepemudaan diharapkan dapat memperluas partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan, sehingga penyelenggaraan Pemilu di masa mendatang semakin jujur, adil, dan berintegritas.

Kegiatan Konsolidasi Demokrasi ini menjadi salah satu wujud komitmen Bawaslu Provinsi NTT dalam membangun kemitraan strategis dengan berbagai elemen masyarakat untuk memperkuat pengawasan partisipatif serta meningkatkan kualitas demokrasi di Provinsi Nusa Tenggara Timur menuju penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang semakin demokratis dan berintegritas.

Penulis : Naldy Mundus

Foto : Humas Bawaslu NTT