MINGGAR Edisi III : Bawaslu NTT Bahas Penanganan Pelanggaran Administratif TSM
|
Kupang, Bawaslu NTT – Sebagai wadah peningkatan kapasitas jajaran Pengawas Pemilu di lingkup Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi NTT menggelar kegiatan Mingguan Penanganan Pelanggaran (MINGGAR) Edisi III, Selasa (10/03/2026). Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid (luring dan daring) bertempat di Aula Bawaslu NTT dan melalui media zoom meeting.
Pada kesempatan ini turut hadir secara daring Anggota Bawaslu RI Puadi selaku keynote speaker. Dalam arahan sekaligus pemantik diskusi, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi itu mendorong jajaran pengawas Pemilu, khususnya Bawaslu se-Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk selalu melakukan peningkatan kapasitas, penguatan koordinasi, pengembangan metode pembuktian, dan penguatan partisipasi masyarakat, salah satunya dengan kegiatan seperti Forum Diskusi Mingguan Penanganan Pelanggaran yang telah berjalan ini.
“Penanganan pelanggaran TSM adalah instrumen vital untuk menjaga legitimasi publik dan kualitas demokrasi. Oleh karena itu, kejujuran Pemilu ditentukan oleh keberanian menindak pelanggaran yang merusak integritas demokrasi”, ujar Puadi.
Pada edisi ketiga ini, anggota Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat Frumensius Menti didapuk sebagai Pemateri dan staf P3S Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat Bintang Andika Falah dipercayakan sebagai moderator yang memandu jalannya kegiatan. Dalam pemaparannya, selain membahas terkait pelanggaran administratif Pemilu secara TSM berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, Frumensius juga memberikan beberapa rekomendasi yang bisa menjadi masukan bagi para penyusun regulasi.
“Terkait proses penanganan pelanggaran administratif TSM ini, waktu penanganan 14 hari itu tidak cukup, mengingat kewenangan hanya ada di RI, juga soal pembuktian yang tentu butuh waktu. Untuk itu harusnya kewenangan ini diberikan juga ke jenjang dibawahnya, dan proses penanganannya tidak dibatasi waktu. Dalam hal subyek hukum pun harusnya tidak dibatasi kepada calon atau pasangan calon saja”, jelasnya.
Dari materi yang telah disampaikan, Tim Penanggap yang terdiri dari 3 (tiga) kabupaten yaitu Kabupaten Ngada, Kabupaten Sumba Barat dan Kabupaten Alor, kemudian menambahkan hal-hal lain yang belum disampaikan oleh Pemateri untuk memperdalam pokok pembahasan. Diskusi kemudian berjalan secara interaktif, dimana setiap peserta memberikan sharing knowledge untuk saling menguatkan dan melengkapi satu sama lain, yang kemudian diberikan sebuah konklusi oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi NTT Melpi Minalria Marpaung.
Turut hadir sekaligus sebagai penanggungjawab kegiatan, Plt. Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Abdul Asis beserta jajarannya.
Forum Mingguan Penanganan Pelanggaran (MINGGAR) ini akan kembali digelar pada tanggal 1 April 2026 dengan mengambil tema Tantangan Bawaslu Dalam Mengawasi Kampanye Di Ruang Digital dan Penyebaran Hoaks Pada Perspektif Penanganan Pelanggaran.
Penulis : Paulus F. I. Bogar