Lompat ke isi utama

Berita

MINGGAR Edisi IV : Bawaslu NTT Bahas Tantangan Pengawasan Kampanye Di Ruang Digital

Sebagai wadah peningkatan kapasitas jajaran Pengawas Pemilu di lingkup Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi NTT menggelar kegiatan Mingguan Penanganan Pelanggaran (MINGGAR) Edisi IV, Rabu (01/04/2026).

Sebagai wadah peningkatan kapasitas jajaran Pengawas Pemilu di lingkup Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi NTT menggelar kegiatan Mingguan Penanganan Pelanggaran (MINGGAR) Edisi IV, Rabu (01/04/2026).

Kupang, Bawaslu NTT – Sebagai wadah peningkatan kapasitas jajaran Pengawas Pemilu di lingkup Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi NTT menggelar kegiatan Mingguan Penanganan Pelanggaran (MINGGAR) Edisi IV, Rabu (01/04/2026). Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui media zoom meeting.

Dalam arahan saat membuka kegiatan, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu NTT Melpi Minalria Marpaung menyampaikan problematika dan tantangan dalam proses pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran - pelanggaran kampanye di ruang digital yang terjadi selama pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu).

“Pelanggaran di ruang digital ini masif, sementara pengawasan oleh Bawaslu masih terbatas, pun regulasi yang masih terbatas juga. Bawaslu belum punya sistem pengawasan digital yang berbasis teknologi. Pengawasan yang dilakukan masih manual. Sementara itu, langkah - langkah pencegahan pun dibatasi, misalnya untuk men-take down sebuah postingan, harus berkoordinasi ke Bawaslu RI, lalu harus ada verifikasi ke platform-nya lagi”, jelas Melpi.

Sementara itu, Amrunur Muh Darwan yang menjadi pemantik diskusi pada gelaran MINGGAR yang keempat ini, menyampaikan beberapa hal sebagai bahan diskusi yaitu terkait potret indeks kerawanan pemilu khususnya yang berkaitan dengan instrumen kerawanan di media sosial, gambaran situasi pelaksanaan dan tantangan pengawasan juga penindakan pada Pemilu 2024, serta memberikan rekomendasi sebagai bagian dari kontemplasi atas pengawasan kampanye di ruang digital.

Senada dengan Melpi, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu NTT ini juga menyoroti regulasi yang masih lemah. “Salah satu penyebab mengapa pelanggaran kampanye di ruang digital marak terjadi adalah lemahnya regulasi yang dapat menjerat para pelaku, baik pembuat maupun penyebarnya”, ujar Amrunur.

Pada edisi keempat ini, anggota Bawaslu Kabupaten Manggarai Marselina Lorensia didapuk sebagai Pemateri dan staf P3S Bawaslu Kabupaten Manggarai Pricilia Natalia Atom dipercayakan sebagai moderator yang memandu jalannya kegiatan. Dalam pemaparannya, selain membahas terkait batasan kewenangan Bawaslu, hambatan pengawasan dan penanganan pelanggaran, Marselina juga memberikan beberapa rekomendasi yang bisa menjadi masukan untuk memperkuat kinerja Bawaslu.

“Agar penindakan terhadap pelanggaran di ruang digital bisa berjalan dengan baik, dibutuhkan beberapa hal seperti penguatan regulasi dan sinkronisasi hukum, akses penuh ke sistem penyelenggara, sinergi Gakkumdu digital, kolaborasi dengan pihak terkait, serta pengembangan kapasitas SDM”, jelasnya.

Dari materi yang telah disampaikan, Tim Penanggap yang terdiri dari 3 (tiga) kabupaten yaitu Kabupaten Alor, Kabupaten Lembata dan Kabupaten Sumba Tengah, kemudian menambahkan hal-hal lain yang belum disampaikan oleh Pemateri untuk memperdalam pokok pembahasan. Diskusi kemudian berjalan secara interaktif, dimana setiap peserta memberikan sharing knowledge untuk saling menguatkan dan melengkapi satu sama lain, yang kemudian diberikan sebuah konklusi oleh Anggota Bawaslu Provinsi NTT.

Anggota Bawaslu Kabupaten Kupang Adam Horison Bao menambahkan gagasan terhadap lemahnya regulasi yang disoroti dalam forum diskusi kali ini. “Ius constituendum-nya adalah untuk mengawasi percakapan di ruang digital ini diperlukan satu tim khusus, yang nanti fokus pada pemantauan, sehingga bisa teridentifikasi mana yang hanya butuh dilakukan pencegahan atau yang sudah masuk ke ranah tindak pidana Pemilu untuk kemudian diproses lebih lanjut oleh Gakkumdu”, ujar dia.

Penulis : Paulus F. I. Bogar

Foto : Syahrir Guhir