MINGGAR Edisi XI: Bawaslu NTT Evaluasi Pengawasan Tahapan Pendaftaran Dan Verifikasi Peserta Pemilu
|
KUPANG, Bawaslu NTT – Sebagai wadah peningkatan kapasitas jajaran Pengawas Pemilu di lingkup Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi NTT menggelar kegiatan Mingguan Penanganan Pelanggaran (MINGGAR) Edisi XI, Rabu (08/07/2026). Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui media zoom meeting.
Belajar dari pengalaman sebelumnya, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu NTT Melpi Minalria Marpaung menekankan pentingnya evaluasi terhadap dinamika dan problematika yang sempat terjadi. Dalam arahan saat membuka kegiatan, Melpi menyoroti sejumlah tantangan signifikan yang dihadapi pada pelaksanaan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 lalu.
“Kita berharap di Pemilu yang akan datang kita sudah bisa mencegah dan meminimalisir kendala yang ada. Peran krusial sekretariat harus lebih dioptimalkan agar hal-hal teknis tetap dapat teratasi meskipun terjadi pergantian atau transisi kepemimpinan seperti sebelumnya. Dalam hal pelanggaran administrasi, koordinasi harus lebih intensif agar registrasi temuan tidak menumpuk, yang berakibat pada tingginya beban kerja nantinya,” tegas Melpi.
Sementara itu, Magdalena Yuanita Wake yang menjadi pemantik diskusi pada gelaran MINGGAR yang kesebelas ini, menekankan pentingnya ketaatan terhadap seluruh regulasi dalam tahapan pendaftaran, verifikasi, hingga penetapan peserta Pemilu. Hal ini disampaikan sebagai bentuk komitmen lembaga dalam menjamin keadilan bagi seluruh peserta Pemilu. Dia menegaskan bahwa pengawasan yang dilakukan bertujuan untuk memastikan seluruh penyelenggara Pemilu bekerja sesuai dengan koridor hukum.
“Pelaksanaan tahapan pendaftaran hingga penetapan peserta Pemilu harus taat pada prinsip dan mekanisme yang diatur dalam regulasi yang berlaku. Melalui pengawasan yang ketat dan sistematis, dapat diminimalisir potensi sengketa dan pelanggaran, serta dapat memastikan bahwa seluruh peserta Pemilu mendapatkan perlakuan yang adil dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.,” ujar Nita Wake.
Pada edisi kesebelas ini, anggota Bawaslu Kabupaten Nagekeo Blasius Timba didapuk sebagai Pemateri dan staf P3S Bawaslu Kabupaten Nagekeo Felixia Loru Wora dipercayakan sebagai moderator yang memandu jalannya kegiatan. Dalam pemaparannya, selain menjabarkan urgensi pengawasan ketat dengan beberapa poin strategis pengawasan, Blasius juga memberikan rekomendasi strategis guna perbaikan ke depan.
“Strategi yang bisa dilakukan oleh Bawaslu sebagai langkah pencegahan dalam pengawasan tahapan ini di antaranya perlunya transparansi akses yang lebih luas bagi pengawas Pemilu pada aplikasi SIPOL serta perlunya pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan untuk menjamin kepastian hukum. Pembatasan ruang gerak pengawas oleh pihak manapun merupakan pelanggaran terhadap amanat undang-undang,” jelasnya.
Dari materi yang telah disampaikan, Tim Penanggap yang terdiri dari 3 (tiga) kabupaten yaitu Kabupaten Sumba Barat, Kabupaten Lembata dan Kabupaten Sabu Raijua, kemudian menambahkan hal-hal lain yang belum disampaikan oleh Pemateri untuk memperdalam pokok pembahasan. Diskusi kemudian berjalan secara interaktif, dimana setiap peserta memberikan sharing knowledge untuk saling menguatkan dan melengkapi satu sama lain, yang kemudian diberikan konklusi oleh Anggota Bawaslu Provinsi NTT.
Anggota Bawaslu Kabupaten Lembata Indah Purnama Dewi juga menyoroti berbagai tantangan dan menambahkan gagasan sebagai langkah mitigasi dalam menghadapinya. “Semua tantangan ini menunjukkan bahwa penguatan pengawasan terhadap tahapan ini tidak cukup hanya dilakukan melalui peningkatan kapasitas pengawasan saja, tetapi juga memerlukan reformulasi regulasi, penguatan sistem digital, dan peningkatan kolaborasi antar lembaga, serta optimalisasi partisipasi masyarakat,” ujar Indah.
Penulis : Paulus F. I. Bogar
Foto : Humas Bawaslu NTT