Lompat ke isi utama

Berita

Orientasi PNS, Ignasius Jani Tekankan Pentingnya Fasilitasi Penanganan Pelanggaran yang Profesional

Fasilitasi Profesional, Fondasi Penegakan Keadilan Pemilu dan Pemilihan

Fasilitasi Profesional, Fondasi Penegakan Keadilan Pemilu dan Pemiliha

KUPANG, Bawaslu NTT – Kepala Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Ignasius Jani menegaskan bahwa keberhasilan penanganan pelanggaran tidak hanya ditentukan oleh kualitas kajian hukum semata. Menurutnya, dukungan fasilitasi yang profesional, akurat, dan tertib administrasi menjadi kunci agar seluruh proses berjalan tepat waktu. Hal tersebut disampaikannya dalam kegiatan Penguatan Kapasitas Kesekretariatan Bawaslu Tahun 2026, Jumat (03/07/2026), yang dilaksanakan secara daring melalui media zoom meeting.

"Keberhasilan penanganan pelanggaran tidak hanya diukur dari jumlah perkara yang ditangani, tetapi juga dari kualitas fasilitasi yang mampu menjamin setiap proses berjalan tepat waktu, tertib administrasi, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan," ungkap Ignasius.

Dalam pemaparannya, dia menekankan bahwa penegakan hukum yang progresif dan transparan oleh Bawaslu merupakan kunci utama dalam menjaga legitimasi hasil Pemilu. Terdapat beberapa prinsip utama yang menjadi pedoman Bawaslu dalam menangani pelanggaran, antara lain berorientasi pada perlindungan hak politik warga negara (hak untuk memilih dan dipilih), menjamin kepastian hukum, serta memberikan kemudahan akses bagi masyarakat untuk melapor.

Pada kesempatan ini, selain memberikan wawasan terkait mekanisme proses penanganan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan, serta jenis-jenis pelanggaran, Ignasius juga menyoroti berbagai pelanggaran yang sering terjadi dalam Pemilu, seperti penggunaan dokumen palsu dalam pencalonan, kampanye di tempat terlarang, pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak sesuai ketentuan, hingga pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan politik uang.

"Dengan maraknya pelanggaran yang terjadi, maka Bawaslu harus mengedepankan proses penanganan yang transparan, cepat, efektif, dan berbasis teknologi untuk memastikan keadilan bagi semua pihak," ujar dia.

Menurutnya, Sekretariat Bawaslu memiliki peran strategis untuk memastikan seluruh proses penanganan pelanggaran berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan komitmen pada tata kelola yang tertib dan profesional, diharapkan penegakan hukum dalam Pemilu dan Pemilihan dapat terus terjaga integritasnya demi mewujudkan demokrasi yang lebih baik. “Administrasi yang tertib, fasilitasi yang profesional, dan penanganan yang berintegritas adalah fondasi penegakkan keadilan Pemilu dan Pemilihan,” pungkas Ignasius.

Kegiatan Penguatan Kapasitas Kesekretariatan Bawaslu Tahun 2026 ini diselenggarakan oleh Pusat Penelitian, Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan (Puslitbangdiklat) Bawaslu, dalam rangka meningkatkan kapasitas dan kompetensi Staf PNS Angkatan 6 di lingkungan Sekretariat Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi kesekretariatan.

Penulis : Paulus F. I. Bogar

Foto : Humas Bawaslu NTT